Beraksi di 53 Lokasi, Pelaku Curas Kabel Sibel Berhasil Ditangkap Polres Ngawi Usai Lukai Saksi
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel yang meresahkan warga. Seorang pelaku diketahui telah beraksi di 53 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.
Pelaku berinisial A.S. dipergoki oleh saksi saat berada di sebuah gubuk sawah. Ketika ditanya, pelaku sempat berdalih sedang mencari burung. Namun, kecurigaan saksi semakin kuat setelah melihat gerak-gerik pelaku yang tidak wajar.
“Ketika saksi berusaha mendekat dan memastikan, pelaku justru mencoba melarikan diri. Bahkan, pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi,” ungkap Kapolres Ngawi.
Akibat tindakan tersebut, peristiwa pencurian yang awalnya tergolong pencurian biasa meningkat menjadi pencurian dengan kekerasan, karena pelaku menggunakan senjata tajam untuk melawan warga.
Mendapatkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi yang dipimpin oleh AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., bergerak cepat ke lokasi kejadian. Berkat kerja sama antara petugas kepolisian dan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gunting besi, karung, helm, serta potongan kabel sibel yang diduga hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mencengangkan. Tersangka A.S. mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian kabel sibel di 53 TKP berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Ngawi. Aksi berulang tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi para korban serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan persawahan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas tindak kejahatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian,” tegas AKBP Charles, Selasa (6/1/2026).
Saat ini, tersangka A.S. telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (*)


Tinggalkan Balasan