Beraksi Lintas Daerah, Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Kenjeran

Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial RA, warga Jalan Kapas Madya, Surabaya, berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya berinisial N kini telah ditangkap oleh jajaran Polres Bojonegoro.

Kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Tanah Merah Indah Sayur V, Surabaya, pada 17 September 2025 lalu. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Honda Beat yang diparkir di depan rumah.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa tersangka RA diamankan saat berjalan kaki di sekitar SPBU Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Baca Juga:  RSUD Syamrabu Naik Kelas: Dimulainya Transformasi Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Bupati Baru

“Tersangka kami amankan saat jalan kaki di sekitar SPBU Jalan Kedung Cowek. Sementara satu pelaku lainnya sudah ditangkap oleh Polres Bojonegoro,” ujar Iptu Suroto, Minggu (28/12).

Peristiwa pencurian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah pada pagi hari. Namun saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Safari Ramadan Perdana di Medan, Gubernur Bobby Nasution Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat

Mendapat laporan tersebut, Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk penting diperoleh dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RA berperan mendorong sepeda motor hasil curian, sementara rekannya N bertindak sebagai eksekutor dengan merusak kunci kontak motor. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh N.

“Motor hasil curian dijual seharga Rp 2,5 juta. Tersangka RA mengaku mendapat bagian sebesar Rp 800 ribu yang digunakan untuk membayar biaya kos,” jelasnya.

Baca Juga:  Langit Monas Bergetar: Motor Layang hingga Aksi K9 Warnai Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa komplotan ini bukan kali pertama beraksi. RA mengaku telah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama N di sejumlah wilayah, yakni Mojokerto, Lamongan, Wonoayu, dan terakhir di Jalan Tanah Merah, Surabaya.

“Pelaku N saat ini sudah diamankan Polres Bojonegoro atas kasus serupa. Sedangkan RA sebelumnya juga pernah kami tahan dalam perkara pencurian burung,” tambahnya.

Saat ini, tersangka RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kenjeran. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi dan korban lain dari aksi komplotan curanmor tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!