Berkat Rekaman CCTV Dua Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi kejahatan dua residivis di Surabaya akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Berbekal rekaman kamera pengintai, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing berinisial MA (26) dan FF (22), yang ternyata juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini terungkap setelah sebuah rekaman CCTV di kawasan Jalan Ikan Sepat, Surabaya, memperlihatkan kedua pelaku sedang melancarkan aksinya mencuri sepeda motor milik warga bernama TCS. Dalam rekaman tersebut, keduanya tampak berkeliling menggunakan motor trail jenis CRF untuk mencari sasaran di saat situasi sekitar sepi.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengenali ciri-ciri kedua pelaku. Mereka cukup lihai dalam memilih waktu dan lokasi untuk beraksi,” ungkap IPTU Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (6/10/2025).
Penelusuran intensif kemudian mengarahkan tim Jatanras ke persembunyian pertama. MA berhasil ditangkap di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya, pada Selasa (30/9/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor trail CRF yang digunakan dalam aksi pencurian, pakaian identik dengan rekaman CCTV, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri dan mengonsumsi narkoba.
Dari hasil interogasi terhadap MA, petugas mendapat petunjuk penting yang mengarah kepada pelaku kedua, FF, yang kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Bulak Banteng. Di lokasi ini, polisi turut menemukan alat isap sabu dan perlengkapan lainnya, memperkuat dugaan bahwa keduanya tidak hanya terlibat dalam curanmor, tetapi juga dalam penyalahgunaan narkoba.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap latar belakang kriminal keduanya. MA diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2021, sementara FF adalah mantan narapidana kasus narkoba tahun 2019. Berdasarkan temuan awal, polisi menduga kedua pelaku telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah titik Surabaya, seperti Pasar Turi, Kertajaya, dan Tembok.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Dua unit kendaraan bermotor hasil kejahatan, Beberapa STNK dan KTP milik orang lain, Senjata tajam, serta Peralatan mencuri dan mengonsumsi sabu.
Saat ini, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengembangkan kasus ini untuk memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti narkoba yang ditemukan di lokasi penangkapan juga telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kepolisian akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum guna menjaga keamanan masyarakat dari tindak kejahatan jalanan,” tegas IPTU Suroto.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berharap masyarakat semakin waspada terhadap aksi curanmor dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
Tinggalkan Balasan