Bermodal Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Genteng Tak Berkutik di Tangan Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reskrim Polsek Genteng sukses membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Surabaya. Dua pelaku, M. S (32) dan S. A (32), dibekuk setelah terbukti melakukan pencurian dengan modus kunci T di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Dalam aksinya, mereka berhasil menggasak dua unit motor dalam rentang waktu kurang dari sepekan pada Januari 2025.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan kejahatannya. “M. S bertindak sebagai pengawas situasi, sementara S. A berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak dengan kunci T,” terang AKP Grandika dalam konferensi pers pada Senin (18/3/2025).

Baca Juga:  Residivis Kembali Terseret Kasus Narkoba: MBM Ditangkap di Simokerto dengan Barang Bukti 7,2 Gram Sabu

Aksi Kilat di Dua Lokasi

Kejahatan pertama terjadi pada 3 Januari 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Kusuma Bangsa. Korban, Y. K (47), yang tengah menikmati santapan, mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari tempat parkir.

Tak berhenti di situ, pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, aksi serupa kembali terjadi di depan Tenant Gelato di lokasi yang sama. Korban, S. D (53), seorang petugas keamanan, kehilangan motor Honda Beat miliknya yang diparkir di trotoar.

Baca Juga:  Kapolres Tulungagung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Dorong Peningkatan Kinerja

Rekaman CCTV Jadi Kunci Penangkapan

Penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Genteng akhirnya menangkap M. S dan S. A di tempat persembunyiannya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan dalam aksi pencurian serta kunci T yang menjadi alat utama kejahatan mereka.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” imbuh AKP Grandika.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Warga

Baca Juga:  Polwiltabes Surabaya Menyerahkan 5 Pemuda Ala Gengster Ke Polsek Bubutan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Genteng juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan,” tutupnya.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, warga Genteng bisa sedikit bernapas lega. Namun, kepolisian tetap mengingatkan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman curanmor yang masih marak terjadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!