Bermula dari Kecelakaan, Berakhir di Jeruji Besi: Aksi Perampasan di Pujon Terungkap

Laporan: Ninis Indrawati

BATU | SUARAGLOBAL.COM – Aksi perampasan ponsel terjadi di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, yang mengejutkan masyarakat setempat. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jl. Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari. Ironisnya, aksi ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas.

Korban yang kala itu tengah berkendara motor bersama saudaranya dari arah Pasar Pujon menuju Dusun Sebaluh, mengalami kecelakaan dengan sebuah mobil Toyota Agya berwarna oranye. Bukannya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pengemudi mobil justru bersikap kasar dan menuntut ganti rugi di tempat.

Baca Juga:  Saat Main Jadi Malapetaka: Polres Bondowoso Gerak Cepat Bantu Korban Luka Baka

Karena tak membawa uang tunai, korban berusaha menenangkan situasi dengan mengajak pelaku untuk menyelesaikan secara baik-baik di sebuah kafe terdekat. Namun niat damai tersebut tak digubris. Pelaku malah mengambil paksa ponsel milik korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan klarifikasi lebih lanjut.

Merasa menjadi korban perampasan, korban pun segera melapor ke Polres Batu. Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bergerak cepat. Hanya dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:  Merajut Solidaritas, Lintas Media Indonesia Gelar Bukber Bersama Jurnalis

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial AR (32),” ujar Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, saat konferensi pers pada Senin (19/5/25).

Diketahui, AR kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, turut mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme. Laporkan segera melalui call center 110, dan kami akan beri perlindungan penuh kepada pelapor,” tegasnya.

Baca Juga:  Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Pasutri Otaki Peredaran, Anak Buah Dapat Upah Rp250 Ribu

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan meminta perlindungan hukum apabila mengalami atau menyaksikan tindak kriminalitas. Polres Batu berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batu dan sekitarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi publik bahwa kekerasan dan pemaksaan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika berlindung di balik dalih “ganti rugi.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini