Bersama Kejari, Wakil Wali Kota Salatiga Musnahkan Narkoba dan Bukti Kejahatan Lainnya: Pemkot Salatiga Tegas Dukung Penegakan Hukum
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kota dalam mendukung penegakan hukum dengan turut serta memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga, Rabu (25/6/2025), dan menjadi simbol sinergi antarlembaga dalam memerangi kejahatan, khususnya peredaran narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Salatiga memusnahkan barang bukti dari 33 perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu, tembakau gorilla seberat 11,7 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 5.643 butir, serta barang bukti lain seperti uang palsu, 18 unit telepon genggam, satu unit laptop, dan senjata tajam yang disita dari pelaku tawuran di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Sukamto, dalam keterangannya menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bentuk akhir dari proses hukum yang sudah inkrah. “Selain hukuman pidananya yang sudah dijalankan dengan pengiriman ke rumah tahanan, barang bukti juga harus dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Sukamto.
Tak hanya kasus narkotika dan kekerasan jalanan, Sukamto juga menyoroti kasus-kasus asusila yang memprihatinkan, terutama karena pelakunya merupakan bapak tiri bahkan bapak kandung. Dalam salah satu perkara, jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara, dan pengadilan memutuskan 12 tahun, karena keterbatasan maksimal ancaman hukuman dalam undang-undang saat ini yang hanya mencapai 15 tahun.
“Kalau undang-undang memungkinkan hukuman maksimal 20 tahun, bisa saja kami menuntut hingga 19 tahun disertai dengan denda. Tapi kami bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Nina Agustin menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan kekerasan. “Kami di Pemerintah Kota Salatiga sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum. Ini bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata komitmen bersama untuk menjaga kota ini dari ancaman narkotika dan kejahatan lainnya,” tegas Nina.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan menyaksikan langsung proses pembakaran dan penghancuran barang-barang sitaan oleh jajaran Kejari, perwakilan Polres, BNNK, serta tokoh masyarakat. Suasana di halaman Kejari Salatiga tampak tegas namun penuh dengan kesadaran akan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keadilan.
Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa kejahatan, apapun bentuknya, akan dihadapi dengan serius dan tuntas oleh aparat penegak hukum dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah. (*)
Tinggalkan Balasan