Bobol Sistem Trading Internasional, WNI Raup 6,67 Miliar Sebelum Ditangkap Bareskrim

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kejahatan siber lintas negara dengan kerugian fantastis. Seorang warga negara Indonesia berinisial HS ditangkap setelah terbukti membobol sistem platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Aksi ilegal tersebut menyebabkan perusahaan merugi hingga Rp6,67 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi pihak perusahaan yang mendeteksi adanya aktivitas tidak wajar pada sistem pembelian aset kripto di platform mereka. Penyidik kemudian melakukan pelacakan digital dan menemukan jejak manipulasi yang mengarah kepada HS.

Tangkap di Bandung Setelah 7 Tahun Kenal Dunia Kripto

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka HS ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung. HS diketahui telah berkecimpung dalam dunia aset kripto sejak tahun 2017, sebelum akhirnya memanfaatkan celah teknis pada sistem Markets.com.

Baca Juga:  Kodim 0714/Salatiga Tanam Serempak! Langkah Konkret Wujudkan Kedaulatan Pangan

“Pelaku memanfaatkan kerentanan pada fitur input nominal di menu jual dan beli. Sistem kemudian memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan meski tanpa transaksi yang sah,” ungkap Andri dalam konferensi pers pada Kamis siang (20/11/25).

Untuk memperlancar aksinya, HS membuat empat akun fiktif, seluruhnya menggunakan data KTP yang ia kumpulkan dari internet. Dengan akun-akun tersebut, ia berhasil mengelabui sistem dan mengumpulkan aset kripto tanpa melakukan transaksi riil.

Kerugian Ratusan Ribu USDT, Barang Bukti Bernilai Besar Disita

Baca Juga:  TNI-Polri Kerahkan 100 Ribu Personel untuk Amankan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian signifikan. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya:

1 laptop, 1 handphone, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, 1 ruko seluas 152 m² di Kabupaten Bandung

KBP Andri menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan HS merupakan bentuk cyber fraud canggih yang memanfaatkan celah teknis pada sistem trading internasional.

“Ini adalah kejahatan siber lintas negara. Penyidik mengikuti aliran dana dengan teliti hingga seluruh aset ilegal berhasil diamankan,” ujarnya.

Lonjakan Pengguna Kripto Jadi Tantangan Keamanan

Dalam paparan tersebut, KBP Andri juga menyoroti perkembangan pesat transaksi kripto di Indonesia.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan tinggi harus diimbangi literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema berisiko,” jelasnya.

Baca Juga:  Emas Hilang di Balik Buku Kas: Hermin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Usai Gelapkan Rp948 Juta

Menurutnya, kasus HS menjadi pengingat bahwa masifnya penggunaan kripto membuat potensi penyalahgunaan sistem juga ikut meningkat.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

HS kini dijerat dengan berbagai regulasi, termasuk:

UU ITE, KUHP tentang pencurian dan penipuan, UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dengan akumulasi hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. (Nns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!