Bongkar Jaringan Terorganisir, Polres Nganjuk Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Prambon dan Tanjunganom
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut, pada 12 dan 13 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan narkoba terorganisir yang beroperasi lintas kecamatan, yakni di Prambon dan Tanjunganom.
Keberhasilan pengungkapan ini diawali dari penangkapan seorang pengedar bernama AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon. Dari hasil interogasi terhadap AS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lain, yaitu FS (35), HS (36), dan SL (39), yang diketahui terlibat aktif dalam jaringan distribusi narkoba jenis sabu dan pil dobel L (LL).
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Senin (14/7/2025), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim yang sistematis dan responsif terhadap informasi masyarakat.
“Penelusuran dari keterangan pelaku sebelumnya mengarah pada nama-nama baru. Dari pengembangan itu, kami menangkap FS, HS, dan SL. Mereka semua berkaitan dalam satu jaringan yang cukup rapi dan terstruktur,” terang AKBP Henri.
FS merupakan warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon. Sedangkan dua tersangka lainnya, HS dan SL, berdomisili di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom. Ketiganya berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi narkoba ke sejumlah pemakai di tingkat bawah.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya, 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu siap edar, alat komunikasi, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk aktivitas distribusi.
“Penangkapan FS kami lakukan di kediamannya di Prambon. Sedangkan HS dan SL ditangkap saat sedang berada di sebuah warung makan di wilayah Baron. Mereka sudah kami intai cukup lama, sejak ada informasi dari pembeli yang lebih dulu kami tangkap,” ujar IPTU Sugiarto.
Tragisnya, AS yang diduga menjadi otak jaringan ini, dinyatakan meninggal dunia (alm) setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif. AS dikenal sebagai pengedar lintas wilayah dan telah lama menjadi target operasi polisi. Meskipun demikian, jejak dan keterlibatannya memberikan petunjuk penting bagi polisi dalam membongkar jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.
Polres Nganjuk memastikan penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Ada sejumlah nama lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran sabu dan pil LL di kawasan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan aktif memberikan informasi. Sekecil apa pun informasi dari warga sangat berharga dalam memutus jaringan peredaran narkoba. Kami akan menindaklanjutinya secara profesional dan tuntas,” pungkas Kapolres AKBP Henri.
Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika dan memastikan wilayah hukumnya tetap aman dan bersih dari ancaman barang haram tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan