Bongkar Sindikat Curanmor Sidoarjo: 19 Tersangka Diringkus, Pasutri Ikut Terlibat!
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidoarjo berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Sidoarjo, termasuk Sedati, Tanggulangin, Buduran, dan Taman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 tersangka beserta sejumlah barang bukti. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025) pukul 15.30 WIB di halaman Polres Sidoarjo. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Waka Polres AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., serta Humas AKP Tri Novi.
Modus Beragam, Pasutri Ikut Terlibat
Kapolres Christian Tobing mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Dari 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP), pencurian terjadi di berbagai waktu, mulai pagi hingga malam hari, bahkan saat korban tengah beribadah di masjid.
Para pelaku memiliki berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Beberapa mencuri kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci setir atau dengan kunci yang masih tertinggal di motor. Yang lebih mengejutkan, salah satu pasangan suami istri (pasutri) turut terlibat dalam aksi kejahatan ini. Sang suami bertugas mendorong motor curian, sementara istrinya menunggu di kendaraan lain untuk membantu melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Beberapa di antara mereka diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Motor hasil curian dijual melalui media sosial, digadaikan, atau dijual ke penadah yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
13 unit sepeda motor, 42 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 12 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 20 unit ponsel. Beberapa pelat nomor kendaraan. Senjata tajam berupa pisau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Kepolisian dan Penyerahan Barang Bukti
Kapolres Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik, baik saat di rumah maupun ketika bepergian.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Upaya penindakan dan pencegahan akan terus kami lakukan demi menekan angka curanmor di wilayah Sidoarjo,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberhasilan operasi ini, dua korban curanmor yang hadir dalam konferensi pers menerima kembali sepeda motor mereka yang telah ditemukan. Polisi juga menegaskan akan terus mendalami jaringan penadah untuk membongkar seluruh sindikat curanmor di wilayah Jawa Timur. (*)
Tinggalkan Balasan