Bukan Begal, Pelaku Tawuran Bersajam di JLS Diamankan Polres Salatiga

 

Pelaku Tawuran di Diamankan Polres Salatiga 

Laporan: W Widodo 

 SALATIGA | BERITA-GLOBAL – Kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan dua hari sebelumnya dengan korban bernama Diky dan sempat ramai di media sosial, akhirnya Polres Salatiga menemukan fakta baru.

Diky yang semula mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal  ternyata setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Salatiga mengaku bahwa dirinya bersama kelompok Kali Buket Takkan Mundur (KBTM) telah melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya di perempatan Salib Putih.

Karena motornya mogok dan terpisah dengan kelompok KBTM, Diky dikejar oleh para pelaku yang mengendarai 9 (sembilan) sepeda motor dan dikeroyok yang mengakibatkan dirinya mendapatkan luka terbuka di kepala dan pantat, beruntung saat itu melintas mobil patroli Polsek Argomulyo yang akhirnya turun menolong dan membawanya ke RSUD Salatiga.

Baca Juga:  Komandan Kodim 0714/Salatiga Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-78

Saat itu dirinya mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian HP, jumper dan uang dibawa kabur para pelaku yang berjumlah 20 orang, ucapnya.

Tim opsnal yang bergerak cepat  melakukan penyelidikan kemudian terungkap fakta bahwa Diky bukan merupakan korban pembegalan, namun bagian dari kelompok KBTM yang rencananya akan melakukan tawuran dengan kelompok Kopeng, namun kelompok Kopeng tidak turun, kemudian  pada saat perjalanan, tepatnya di perempatan Salib Putih, kelompok KBTM bertemu dengan kelompok lain yang belum diketahui identitasnya (saat ini sedang dalam penyelidikan) melakukan tawuran menggunakan senjata tajam. 

Baca Juga:  Babinsa Bendan Hadiri Doa Bersama Bersih Desa

Berdasarkan rekaman vidio yang beredar, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tawuran bersenjata tajam tersebut pada hari Minggu, 28/01/2024.

Barang Bukti Yang Diamankan Polres Salatiga 

Ketiga pelaku dari kelompok KBTM berinisial R, 19 Tahun,  D, 21 Tahun dan W, 23 Tahun ketiganya warga Tengaran  berhasil diamankan berikut  barang bukti berupa 3 (tiga)  bilah celurit,  sedangkan pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran. 

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1)  UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan IHPS II Tahun 2022

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa “Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial terkait dengan narasi begal, berdasarkan fakta yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga bahwa kejadian tersebut bukan pencurian dengan kekerasan maupun pembekalan namun tawuran antar 2 (dua) kelompok dengan menggunakan senjata tajam, sementara sudah berhasil diamankan 3 (tiga) orang pelaku dari kelompok KTBM (Kali Buket Takkan Mundur)  sedangkan kelompok lain yang telah diidentifikasi dan masih dalam proses penyelidikan”, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!