BUMD Jawa Timur Belum Maksimalkan Potensi, Komisi C Dorong Reformasi Strategis untuk Tingkatkan PAD

Laporan: Ninis Indrawati

JAWA TIMUR | SUARAGLOBAL.COM – Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih belum optimal. Meski memiliki potensi besar, dominasi pendapatan daerah tetap bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Kondisi ini mendorong kritik sekaligus evaluasi dari Komisi C DPRD Jawa Timur untuk memaksimalkan peran BUMD sebagai salah satu pilar utama ekonomi daerah, 14 Januari 2025.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mengungkapkan bahwa pada 2023, pajak kendaraan bermotor menyumbang sekitar 82 persen dari total PAD provinsi ini. Di sisi lain, kontribusi dari sembilan BUMD yang ada, meski ada yang signifikan seperti Bank Jatim, masih jauh dari target optimal.

Baca Juga:  Kapolda Maluku Utara Resmikan Mako Polres Pulau Taliabu: Tonggak Baru dalam Pelayanan Keamanan

“BUMD kita belum memberikan kontribusi yang maksimal. Dari sembilan BUMD, mayoritas dividen hanya berasal dari Bank Jatim, sementara potensi BUMD lain masih terpendam,” ungkap Lilik dalam keterangannya.

Komisi C DPRD Jawa Timur saat ini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja BUMD. Beberapa faktor utama yang disinyalir menjadi penghambat kinerja meliputi:

Baca Juga:  Benteng Pendem, Obyek Wisata Penggugah Kepedulian Babinsa Lodoyong Ambarawa

1. Ketidakmampuan pengelolaan SDM: Kurangnya kompetensi sumber daya manusia dalam memanfaatkan peluang bisnis dan aset.

2. Pengelolaan keuangan yang kurang efisien: Proses keuangan yang tidak optimal menghambat ekspansi dan pengembangan usaha.

3. Regulasi yang membatasi ruang gerak: Beberapa aturan yang ada dinilai kurang fleksibel untuk mendorong inovasi dan eksplorasi aset.

Baca Juga:  Isra Mi\'raj 1446 H: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Peringatan Penuh Makna dan Santuni Anak Yatim

Lilik menegaskan perlunya reformasi regulasi untuk memberikan ruang gerak lebih luas bagi BUMD. “Regulasi yang ada harus diperbaharui agar BUMD bisa memaksimalkan aset dan potensi bisnisnya,” tambahnya.

Untuk mengatasi hambatan ini, Lilik mengusulkan beberapa langkah strategis:

1. Peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan dan pendampingan profesional.

2. Optimalisasi pengelolaan keuangan agar efisiensi dan transparansi meningkat.

3. Perubahan regulasi yang mendukung inovasi, termasuk kemudahan akses terhadap aset strategis.

Baca Juga:  Polres Madiun Kota Sapa Warga Terdampak Penertiban: Sembako Jadi Bukti Empati di Hari Bhayangkara ke-79

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan manajemen BUMD untuk menciptakan kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan.

“Jika potensi BUMD dioptimalkan, Jawa Timur tidak akan lagi terlalu bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Dengan strategi yang matang dan dukungan regulasi yang memadai, BUMD bisa menjadi tulang punggung PAD,” ujar Lilik menutup pernyataannya.

Baca Juga:  Kades Sumber Wringin Apresiasi Cepatnya Tindakan Polres Bondowoso Ungkap Kasus Dukun Cabul

Dengan evaluasi menyeluruh dan reformasi kebijakan, BUMD di Jawa Timur diharapkan mampu menjadi pendorong utama perekonomian daerah. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas tantangan pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkelanjutan. Pemerintah daerah pun kini diharapkan dapat mengambil tindakan konkret untuk mendorong pengembangan BUMD menuju capaian optimal.

BUMD bukan hanya pelengkap, tetapi juga aset strategis yang bisa menjadi lokomotif perekonomian Jawa Timur di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!