Buntut Sengketa Rumah Makan Sultan Agung: Distaru Kota Semarang Turun Gelar Kajian Teknis

Laporan: Wahyu

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Semarang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kerusakan bangunan akibat pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang bersama tim ahli melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (28/1/2026) guna memastikan aspek teknis konstruksi yang menjadi sumber sengketa.

Kehadiran Distaru disebut sebagai langkah objektif untuk memastikan kepatuhan pembangunan terhadap ketentuan tata ruang serta keamanan konstruksi. Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan pihaknya tidak sedang menangani persoalan sengketa antar warga maupun pemilik proyek.

“Kami datang untuk mengkaji terkait teknisnya. Kami mengundang tim ahli di sini untuk memberikan informasi kajian teknis. Kami tidak boleh ikut campur (urusan sengketa antar pihak), intinya kami hanya fokus pada fakta teknis di lapangan,” ujar Gita di lokasi.

Baca Juga:  KPK Dorong Budaya Anti Korupsi:  “Biasakan yang Benar” di Kalangan Pelajar: Literasi Jadi Pondasi Integritas Bangsa

Peninjauan mencakup pengecekan struktur bangunan rumah makan serta rumah warga yang diketahui berbatasan langsung dengan lokasi proyek. Distaru juga meninjau lokasi penggalian yang disebut-sebut menjadi sumber perubahan kontur tanah.

Namun Gita menegaskan, kajian teknis tidak dapat disimpulkan secara instan.

“Kami tidak boleh langsung memberikan justifikasi, makanya harus dikaji dulu. Hasil kajian ini nanti akan kami sampaikan kepada kedua belah pihak agar semua mendengar,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa hasil analisis teknis akan segera diinformasikan begitu seluruh parameter diperiksa.

“Terkait langkah selanjutnya, silakan dikoordinasikan oleh kedua belah pihak. Kami akan segera menginfokan hasilnya secepatnya dalam waktu dekat,” jelasnya.

Kuasa Hukum Warga Klaim Kerusakan & Pelanggaran Batas Bangunan

Baca Juga:  Hangatnya Malam Penuh Cinta dan Berkah: Propam Polresta Sidoarjo Ajak Anak Yatim Makan Malam Bersama, Tanamkan Nilai Empati dan Kepedulian Sosial

Di sisi lain, pihak warga terdampak melalui kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya, Andrinata Kusuma, mengalami kerugian materiil akibat aktivitas pembangunan rumah makan tersebut.

Tendy menilai proses peninjauan lapangan justru menguatkan dugaan adanya pelanggaran batas wilayah konstruksi.

“Menurut kami sih masuk, ya kan pondasi itu, pondasi yang mereka bangun di bawah pondasi rumah klien kami. Itu kan jelas tadi juga kita tunjukkan kepada ahli,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa adanya penggalian tanah yang disebut dilakukan untuk pembangunan basement mengubah kondisi kontur tanah, memicu kekhawatiran warga terkait stabilitas struktural bangunan di sekitarnya.

“Karena posisinya adalah titiknya di pondasi, nah kita kan nggak tahu ya pak, pondasi kan paling vital menurut kami. Nanti biar ahli yang menentukan ini masuknya berapa meter,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polres Sampang Berikan Pelayanan Khusus SIM untuk Penyandang Disabilitas dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Selain itu, Tendy mengungkapkan adanya indikasi kerusakan fisik berupa retakan minor pada tembok rumah kliennya serta jatuhnya lapisan cat akibat getaran alat berat.

“Kalau dilihat tadi ada retak-retak sedikit, kemudian cat ada yang jatuh pada saat alat berat itu menggali,” katanya.

Potensi Sanksi Administratif Menanti

Distaru masih melakukan kajian teknis secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran tata ruang ataupun pelampauan batas wilayah bangunan menurut perizinan, Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak pengembang.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara proyek, hingga penghentian permanen apabila pelanggaran dianggap serius dan tidak diperbaiki.

Untuk saat ini, Pemerintah Kota Semarang masih menunggu hasil final analisis teknis sebelum menentukan langkah lanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!