Buron Ditangkap di Situbondo, Pria Paruh Baya Kangean Diduga Rudapaksa 10 Santriwati

Laporan: Ninis Indrawati

SUMENEP | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial MS (51) akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri, menyusul laporan dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

MS, yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan pesantren, dibekuk oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, tempat pelaku bersembunyi sejak kasus ini terungkap.

Baca Juga:  Cetak Generasi Emas dari Rumah: TP PKK Sidoarjo Gencarkan Pelatihan Kader PAUD Terintegrasi BKB

Menurut Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu korban berinisial F pada awal Juni 2025.

“Korban F mengaku kejadian pertama dialaminya pada tahun 2021. Saat itu ia diperintahkan oleh pelaku untuk mengantarkan air dingin ke dalam kamar, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan tindakan bejatnya,” terang AKP Widiarti dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Tak hanya sekali, pelaku diduga mengulangi aksinya terhadap korban F dalam beberapa kesempatan dengan modus yang mirip. Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap fakta mencengangkan: ada 10 santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku MS.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Pacu Penanganan Banjir Waru-Tanggulangin: Sinergi Solusi Jangka Panjang dan Edukasi Warga

“Selain F, terdapat sembilan korban lainnya yang mengaku mengalami pelecehan dan pemerkosaan dengan pola yang hampir serupa,” tambahnya.

MS kini telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan dengan adil. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan masa depan bangsa,” tegas AKP Widiarti.

Baca Juga:  TMMD Reguler ke-123 Boyolali Resmi Ditutup, Irdam IV/Diponegoro Tekankan Ketahanan Nasional dan Pemerataan Pembangunan

Kasus ini mengguncang masyarakat Kangean, yang merasa dikhianati oleh sosok yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung moral di lingkungan pesantren. Warga setempat mengaku terpukul mengetahui bahwa pelaku selama ini disegani sebagai pengasuh dan pembimbing agama.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk dugaan tindak kekerasan seksual, terlebih jika melibatkan anak-anak sebagai korban. Langkah cepat dan responsif dari pihak kepolisian diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan seksual tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Sumenep.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah tindak kekerasan seksual. Jangan takut bersuara,” pungkas AKP Widiarti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!