Buronan Pencurian di Gudang Ekspedisi Surabaya Akhirnya Ditangkap, Polisi Bongkar Modus dan Jejak Penjualan Barang Curian

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya aparat Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memburu pelaku pencurian di gudang ekspedisi akhirnya membuahkan hasil. Setelah lebih dulu mengamankan RW (38) pada Juli 2025 lalu, polisi kini berhasil menangkap rekan komplotannya yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni NTS (29), warga Sidotopo Lor, Surabaya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan NTS dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) di rumahnya. “Tersangka NTS kami tangkap setelah sebelumnya sempat kabur. Kini keduanya sudah mendekam di tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya.

Baca Juga:  Bersatu Perangi Narkoba: Kanwil Ditjenpas Jateng dan BNNP Musnahkan Barang Bukti di Semarang

Modus Pencurian di Gudang Ekspedisi

Kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan ekspedisi Benteng Indonesia di Jalan Sidotopo Lor, Surabaya. Saat membuka gudang pada pagi hari, karyawan tersebut terkejut mendapati sejumlah ban mobil yang tersimpan dekat pintu sudah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata bukan hanya ban yang raib. Barang-barang lain seperti cat dalam kemasan koli, besi per, hingga satu unit motor Honda Revo yang siap dikirim juga lenyap.

Berdasarkan inventarisasi perusahaan, total barang yang dicuri meliputi 22 ban mobil, 3 koli cat, beberapa unit besi per, dan 1 motor Honda Revo. Akibat kejadian tersebut, pihak ekspedisi langsung melaporkannya ke Polsek Semampir.

Baca Juga:  Ngopi Bareng Pedagang Pasar Senggol, Polres Ponorogo Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

Penyelidikan dan Penangkapan

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Semampir, dugaan mengarah kepada dua nama, yakni RW dan NTS. RW berhasil diamankan lebih dulu di kawasan Jalan Sidotopo Lor.

Dalam pemeriksaan, RW mengaku beraksi bersama rekannya, NTS. Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap NTS di rumahnya tanpa perlawanan.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Saat ini, NTS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik mengungkapkan bahwa sebagian besar barang curian sudah sempat dijual, sehingga polisi masih melakukan pelacakan terhadap aliran penjualan tersebut.

Baca Juga:  IMSJ Berbagi: Musisi Jawa Timur Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah dokumen berupa surat jalan barang yang dipakai untuk melancarkan aksi mereka,” jelas Iptu Suroto.

Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian di gudang ekspedisi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!