Cemburu Buta, Parang Melayang: Mantan Kades di Temanggung Bacok Istri, Akhirnya Merasakan Dinginnya Hotel Prodeo
Laporan: Wahono
TEMANGGUNG | SUARAGLOBAL.COM — Tragedi rumah tangga yang memilukan terjadi di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Seorang mantan Kepala Desa (Kades) berinisial SBR nekat menganiaya istrinya sendiri, Y, menggunakan sebilah parang hanya karena pertengkaran kecil yang dipicu oleh rasa cemburu dan kemarahan sesaat.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Kamis pagi (17/7/2025) di kediaman mereka. Bermula saat SBR menanyakan keberadaan surat rujukan kontrol penyakitnya kepada sang istri. Namun, jawaban santai dari Y membuat emosi SBR memuncak.
“Tersangka jengkel karena saat bertanya tentang surat rujuk, korban menjawab: ‘kono mangkat dewe, surat rujuke ilang’ (silakan berangkat sendiri, surat rujukannya hilang),” ungkap Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, kepada awak media.
Tak mampu menahan amarah, SBR kemudian mengambil parang sepanjang 55 cm dari dalam rumah, lalu mendatangi istrinya yang sedang memasak di dapur. Tanpa banyak kata, parang itu langsung diayunkan ke arah belakang kepala korban. Akibatnya, Y mengalami luka robek sepanjang 12 sentimeter dengan pendarahan hebat.
Dalam kondisi luka, korban berusaha mempertahankan diri sembari berteriak. Aksi brutal tersebut akhirnya dihentikan oleh Mujiono, seorang tetangga yang mendengar keributan. Mujiono berhasil melerai dan merebut parang dari tangan pelaku sebelum hal lebih buruk terjadi.
“Korban menderita luka serius dan mendapatkan sekitar 35 jahitan. Parang yang digunakan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” lanjut AKP Didik.
Korban Jalani Perawatan Intensif
Setelah kejadian, warga yang panik segera membawa korban ke Puskesmas Gemawang, namun karena luka yang cukup dalam, Y dirujuk ke RSUD Kabupaten Temanggung untuk penanganan lebih lanjut. Kini, setelah menjalani beberapa hari perawatan intensif, kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan telah kembali ke rumah.
Menurut penyelidikan awal, kejadian ini bukan kali pertama SBR melakukan kekerasan terhadap istrinya. Selama ini, ia sering melakukan kekerasan fisik, meskipun sebelumnya hanya menggunakan tangan kosong. Namun kali ini, emosi bercampur cemburu buta membuat pelaku bertindak lebih ekstrem.
“Dari keterangan korban, pelaku sempat cemburu karena melihat foto korban bersama seorang pria lain. Itu turut memicu tindakan pelaku,” jelas AKP Didik.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas tindakan keji tersebut, SBR kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur pidana penjara paling lama lima tahun bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat.
Polres Temanggung telah menahan pelaku dan akan melanjutkan proses penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan dan peristiwa serupa tidak terulang kembali. (*)
Tinggalkan Balasan