Cemburu Membutakan Hati: Remaja Sebar Konten Asusila Anak, Berhasil Diringkus Polda Jatim
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdit II Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus serius terkait penyebaran konten pornografi anak yang melibatkan seorang remaja laki-laki berinisial RYP (18), asal Magelang, Jawa Tengah. Pelaku diamankan pada 30 April 2025 dan kini tengah menjalani proses penyidikan intensif.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/6/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap bahwa RYP secara sadar menyebarkan foto dan video bermuatan asusila yang diperoleh saat menjalin hubungan asmara dengan korban, seorang anak perempuan berinisial A. Konten tersebut disebarkan melalui berbagai platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp.
“Pelaku menyebarkan konten tersebut setelah hubungan mereka kandas. Ia memperoleh materi pornografi tersebut dari korban saat masih berpacaran. Permintaan itu dilakukan melalui video call dan pesan WhatsApp,” ujar Kombes Abast.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban di platform TikTok pada Januari 2023. Setelah menjalin kedekatan, RYP mulai meminta korban mengirimkan foto dan video pribadi dengan bujukan asmara dan tekanan psikologis. Situasi berubah menjadi lebih buruk ketika pelaku merasa cemburu karena korban menjalin komunikasi dengan orang lain.
Tak hanya menyebarkan konten tersebut ke media sosial, pelaku juga diketahui mengirimkan video asusila korban kepada gurunya sendiri pada Desember 2024. Tindakan ini diduga sebagai bentuk balas dendam karena kekecewaan dan kecemburuan pelaku.
Menurut Kompol Nando, Kasubdit II Siber Polda Jatim, perbuatan RYP merupakan bentuk manipulasi emosional yang sangat merugikan korban. “Pelaku menggunakan konten tersebut untuk mengancam korban agar kembali menjalin hubungan. Ini adalah bentuk tekanan emosional yang sangat berbahaya, terutama bagi korban yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024,
serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp250 juta.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Dunia maya yang tak berbatas kerap menjadi ruang yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan dan kejahatan seksual.
“Penting bagi kita semua untuk menjaga keamanan digital anak-anak dan remaja. Edukasi dan pengawasan adalah kunci utama agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkas Kombes Abast. (*)
Tinggalkan Balasan