Cetak KTP-el Kini Bisa di Kecamatan, Tak Perlu Lagi ke MPP

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO |SUARAGLOBAL.COM – Warga Kabupaten Sidoarjo kini tak perlu lagi jauh-jauh ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur hanya untuk mencetak KTP elektronik. Mulai Jumat (19/9/2025), layanan rekam dan cetak KTP-el bisa dilakukan langsung di 18 kecamatan sesuai domisili masing-masing.

Kebijakan ini diumumkan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo menerima tambahan 196 ribu blangko KTP-el dari pemerintah pusat. Sebelumnya, keterbatasan stok membuat layanan pencetakan dipusatkan di MPP.

Baca Juga:  Polsek Tingkir dan Tim Gabungan Polres Salatiga Tangani Penemuan Jenazah di Rumah Terkunci, Diduga Karena Sakit 

Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, menjelaskan bahwa setiap kecamatan pada tahap awal akan mendapat alokasi 1.500 keping blangko. Jumlah tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. “Distribusi akan diawasi dengan sistem, supaya tidak ada penyalahgunaan. Harapannya, warga bisa lebih mudah mengurus KTP tanpa harus mengantre panjang di satu titik,” terangnya.

Baca Juga:  SWI Surabaya Perkuat Sinergi Edukasi dan Sosial: Jurnalis sebagai Pilar Pembangunan Masyarakat

Reddy juga menekankan bahwa layanan cetak KTP ini diprioritaskan bagi pemohon tertentu, seperti warga yang baru berusia wajib KTP, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga mereka yang memiliki kepentingan mendesak seperti keperluan berobat. Selain itu, warga yang KTP-nya hilang, rusak, atau butuh pembaruan data juga bisa dilayani.

Ia engingatkan masyarakat bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup, meskipun di fisik kartu masih tercantum masa berlaku. Karena itu, tidak ada kewajiban memperpanjang KTP-el yang sudah sah.

Baca Juga:  Dari Rutan hingga Lapas Perempuan, Ditjenpas Jateng Teguhkan Dukungan terhadap KUHP Nasional dan Layanan Ramah Gender

“Semua layanan administrasi kependudukan, termasuk rekam, cetak KTP, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sepenuhnya gratis. Bila ada yang memungut biaya, itu masuk kategori pungutan liar dan bisa dilaporkan,” tegasnya.

Dengan adanya kemudahan ini, Pemkab Sidoarjo berharap pelayanan adminduk semakin dekat dengan masyarakat dan mengurangi antrean di MPP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!