Cinta Dunia Maya Berakhir Tragis, Polisi Ringkus YDF dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Malang
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Misteri jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal yang ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya terkuak. Kerja keras aparat gabungan membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial YDF (22) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Malang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Identitas korban sempat menjadi teka-teki. Tanpa identitas, tanpa busana, dengan kondisi mengenaskan, jasad tersebut memicu perhatian luas masyarakat. Polisi kemudian menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI), termasuk uji DNA dengan pembanding keluarga yang melaporkan kehilangan anggota keluarga di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.
Hasilnya mengungkap fakta memilukan. Korban adalah HMZ (17), remaja perempuan asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ia dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026.
Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026), menegaskan hasil identifikasi tersebut.
“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,” tegasnya.
Konferensi pers itu juga dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Kadafi, serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Arbaridi Jumhur.
Setelah penyelidikan intensif, polisi mengarah pada satu nama: YDF (22), warga Kecamatan Jabung. Ia ditangkap pada Minggu (21/2) malam di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.
Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan bahwa hubungan korban dan tersangka bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial.
Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang. Namun pertemuan itu justru menjadi akhir tragis bagi korban.
“Pengakuan tersangka, motifnya dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap AKP Hafiz.
Diduga kuat korban tewas akibat cekikan tersebut. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibuang ke Sungai Kedung Winong dalam kondisi mengenaskan.
Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi, menegaskan bahwa dukungan dari Bareskrim dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan.
Menurutnya, perkara yang menyangkut nyawa menjadi perhatian serius pimpinan Polri.
“Bapak Kabareskrim sangat konsen terhadap perkara berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api,” ujarnya.
Kini, tersangka YDF mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa konflik sepele yang tak terkendali dapat berujung tragedi. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)



Tinggalkan Balasan