Cipkon Kamtibmas Selama Ramadhan, Polres Boyolali Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Perjudian

 

Laporan: Tedy M

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Cipta Kondisi Kamtibmas (Cipkon) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama Bulan Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 Polres Boyolali Polda Jateng kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian Jenis Kartu Domino.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan Cipkon selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1445 H/2024 pada Selasa (2/4/2024) pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis kartu Domino.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Kartu Remi di Dk. Kagokan Rt. 016 / Rw. 004, Ds. Cangkringan, Kec. Banyudono, Kab. Boyolali.

Baca Juga:  Viral Video Masjid Baiturrahman Bandungan Berantakan, Kapolres Semarang Imbau Warga Tak Terprovokasi

“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya perjudian terjadi di lingkungannya” Jelas Kapolres

Dalam kasus tersebut Ada empat yang berhasil diamankan yakni ST (62), SW (45), WN (54) dan WR (53) beserta barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 169.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan juga alat yang digunakan untuk bermain judi yaitu 1 (satu) set kartu domino warna kuning.

Baca Juga:  Polres Salatiga dan Dishub Kota Salatiga Lakukan Ramp Check Bus di Terminal Type A Tingkir dalam Operasi Patuh Candi 2024

Disampaikan Kapolres, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus

Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali.

Baca Juga:  Kepedulian TNI Terhadap Krisis Air: Kodim 0714/Salatiga Salurkan Bantuan Air Bersih di Karangwuni

Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.

“Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110 atau bisa juga dengan inovasi pelayanan publik yang kami miliki yaitu Chatbhot SSIBOBA dengan Nomor (+6282326948383),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!