Cita-Cita Jadi Dokter, Berujung di Penjara: Kisah Gadis Sragen Tipu Warga Bantul Hingga Ratusan Juta Rupiah

Laporan: Aris

BANTUL | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal yang dilakukan seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang berdomisili di Sedayu, Bantul.

Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika korban J, warga Sedayu, Bantul, mencari pengobatan untuk anaknya. Melalui rekomendasi seorang kerabat, korban mendatangi tempat terapi yang dikelola FE di Padusan, Argosari, Sedayu. Kepada korban, FE mengaku sebagai seorang dokter dan meminta pembayaran biaya pengobatan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya yang dijadikan jaminan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, saat jumpa pers di lobi Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Modus Penipuan Bertahap

Baca Juga:  Warga Srumbung Kaget Didatangi Jajaran Polres Kabupaten Magelang

Mirza menjelaskan, awalnya pelaku meminta pembayaran Rp15 juta. Beberapa minggu kemudian, FE kembali menekan korban dengan menyebut anak korban menderita mythomania dan meminta tambahan Rp7,5 juta.

Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024, FE menuntut deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

“Modus penipuan terus berlanjut hingga korban diminta membayar biaya psikologi dan dana talangan sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,9 juta pada November 2024. Bahkan, pelaku juga meminta sertifikat tanah atas nama ayah korban sebagai jaminan,” tambah Mirza.

Penipuan semakin parah pada Februari 2025. Setelah sebelumnya memvonis anak korban, giliran korban J sendiri didiagnosis HIV oleh pelaku. FE menawarkan pengobatan senilai Rp320 juta.

Pada Juli 2025, korban kembali dipalak Rp10 juta dengan iming-iming bahwa dana deposit akan segera cair.

Fakta Terbongkar

Kecurigaan korban memuncak pada September 2025, setelah melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

Baca Juga:  Semangat di Tengah Derasnya Hujan: Kunjungan Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono ke Pos Operasi Lilin Nataru 2024/2025

“September 2025, setelah korban mengecek ke RS Sardjito, diketahui pelaku tidak terdaftar sebagai dokter di sana. Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan korban di RS PKU Gamping menunjukkan negatif HIV. Dari sinilah korban sadar telah ditipu,” terang Mirza.

Korban kemudian melapor ke polisi pada 4 dan 10 September 2025. Unit Tipider Satreskrim Polres Bantul segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FE di rumah kontrakannya di Sedayu pada Jumat (5/9/2025). Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan medis, di antaranya baju dokter, stetoskop, infus set, pen light, pinset medis, jepit medis, suntikan, tourniquet, pengukur tensi, box hand scoon, obat-obatan, vitamin, brosur terapi, serta sebuah iPhone 12 yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban.

Baca Juga:  Salip di Garis Marka, Pemotor Luka Serius Usai Terpental Masuk ke Kolong Bus Rajawali 

Atas perbuatannya, FE dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pengakuan Mengejutkan

Saat diwawancarai, FE mengaku sejak kecil bercita-cita menjadi dokter, meskipun hanya lulusan SMA. Ia mengaku belajar berbagai praktik medis dari internet dan membeli perlengkapan di apotek.

“Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli perlatan medis di apotek,” ujar FE.

Selain itu, uang hasil penipuan tidak digunakan untuk investasi atau bisnis, melainkan habis untuk keperluan pribadi.

“Uangnya sudah habis, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja,” tambah FE. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!