Curahmor Lintas Kabupaten Digulung! Polres Bondowoso Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Laporan: Ninis Indrawati
BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang meresahkan warga akhirnya terhenti. Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil meringkus tiga pelaku curahmor antar kabupaten dalam pengungkapan kasus yang dirilis langsung Kapolres, Rabu (18/02/2026) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus bermula pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di lokasi sepi untuk mencari rumput. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku.
Dengan modus merusak lubang kunci menggunakan kunci T, motor korban langsung dibawa kabur. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial:
T (44), warga Kalisat, Jember, S (49), warga Kalisat, Jember, AY (40), warga Kalibaru, Banyuwangi.
Ketiganya diduga merupakan komplotan curahmor lintas daerah yang kerap beraksi di wilayah Bondowoso dan sekitarnya.
11 Motor Diamankan, Lengkap dengan Alat Kejahatan
Tak main-main, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil kejahatan. Rinciannya:
8 unit dari wilayah Bondowoso, 2 unit dari wilayah Jember, 1 unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Tak hanya kasus curanmor, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga mencatat prestasi pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama Januari hingga Februari 2026.
Sebanyak 11 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 11 orang.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Sabu seberat 16,09 gram, Pil logo Y warna putih sebanyak 4.127 butir.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) KUHP serta ketentuan lain yang mengatur dengan ancaman pidana maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka peredaran obat keras berbahaya dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, baik pencurian kendaraan bermotor maupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman kejahatan jalanan maupun peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (*)



Tinggalkan Balasan