Curanmor di Pasar Raya II Terungkap, Resmob Polres Salatiga berhasil Ringkus Pelaku, Ini Jelasnya
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pasar Raya II, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Kasus yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) dini hari itu langsung ditangani dengan gerak cepat dan berakhir dengan penangkapan pelaku hanya dalam hitungan jam.
Korban, seorang mahasiswa sekaligus karyawan swasta berinisial FHS (27), kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam miliknya yang diparkir di depan Toko Ryan sekitar pukul 01.15 WIB. Motor dalam kondisi terkunci stang ketika ditinggalkan sebentar untuk singgah di warung kopi dekat lokasi. Namun, saat hendak pulang, kendaraan sudah raib. Akibat kejadian itu, korban menanggung kerugian sekitar Rp12 juta.
Mendapat laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga langsung bergerak. Hanya berselang sekitar 15 jam setelah kejadian, tepatnya pukul 16.15 WIB di hari yang sama, petugas berhasil membekuk pelaku berinisial TN alias S (46) di rumah saudaranya di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana, SH, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis curanmor yang kembali berulah. “Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa satu unit Honda Genio hitam bernomor polisi H-2756-PK beserta STNK dan BPKB, kunci kontak asli, serta satu buah kunci palsu model T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat perhatian langsung dari Kapolres Salatiga, AKBP Veronika, S.H., S.I.K., M.Si. Ia memberikan apresiasi atas kinerja cepat tim Resmob Satreskrim.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana, khususnya curanmor yang meresahkan. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara hingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Salatiga menegaskan kembali komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan situasi kamtibmas di Kota Salatiga tetap kondusif. (*)
Tinggalkan Balasan