Curi Isi Brankas di Salatiga, Warga Kabupaten Semarang Berhasil Ditangkap di Lampung
![]() |
Istimewa |
Laporan: W Widodo
SALATIGA | BERITA- GLOBAL.COM – Minggu 05/02/2023 Brankas yang berada di dalam Ruang Gudang Indomaret Jl.Kartini Sidorejo Salatiga berhasil dibobol oleh RM Bin Muslih, 23 tahun, warga Klero Tengaran Semarang yang merupakan mantan karyawan di Pertokoan Modern tersebut.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu malam 04/02/2023, pelaku yang sejak 30/01/2023 telah diberhentikan sebagai karyawan, datang ke Toko Modern tersebut bertemu mantan rekan kerjanya berinisial I dengan tujuan hendak mengembalikan seragam milik Toko Modern tersebut, keduanya berada ditoko sampai dini hari, selanjutnya I mengajak pelaku keluar toko guna beristirahat, kemudian pada saat berada di luar toko pelaku masuk sebentar untuk membeli minuman, pada saat di dalam toko tersebut timbul niat jahat pelaku untuk mengambil kunci Brankas yang sudah diketahui oleh pelaku berada di laci kasir.
Lalu setelah pelaku mengambil kunci brankas kemudian pelaku menuju ke Gudang belakang dan menuju ke brankas, pada saat hendak membuka brankas pelaku sebelumnya menutup terlebih dulu kamera CCTV yang menyorot ke brankas sehingga pelaku leluasa membuka brankas karena pelaku juga sudah sudah mengetahui angka kombinasi brankas yang belum di ganti oleh I, yang akhirnya berhasil mengambil uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak total Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian dimasukkan ke dalam tas milik pelaku yang segera berpamitan untuk pulang.
Dengan uang hasil pencurian tersebut, pagi harinya pelaku naik bus ke Jakarta dan Kost di daerah Tangerang, karena merasa tidak tenang kemudian pergi ke tempat saudaranya di Bandar Lampung, gerak cepat Resmob dari Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu 22/02/2023, dan selanjutnya membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan 1 (satu) Buah HP Merk Realme Type RMX, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana “Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian“, dengan ancaman hukuman : paling lama lima tahun penjara, terang AKBP Feria Kurniawan, S.I.K. (*)
Tinggalkan Balasan