Dana Abadi Penelitian, Komitmen Pemerintah Majukan IPTEK

Hasil pengembangan alat pertanian hasil penelitian anak bangsa. (Foto: dok. Humas Kemenristekdikti)

Jakarta, beritaglobal.net – Pemerintah menganggarkan Dana Abadi Penelitian pada APBN 2019 atau #UangKita 2019 sebesar Rp990 miliar untuk memajukan ilmu pengetahuan (IPTEK) di Indonesia agar lebih berdaya saing.

Pengembangan penelitian didukung dengan Undang – Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017 – 2045. 

Berdasar release Humas Kemenristekdikti kepada beritaglobal.net, Pemerintah menyusun Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) untuk mendorong kemajuan IPTEK, serta meningkatkan kontribusi riset bagi perekonomian nasional. 

Baca Juga:  Suka Cita Natal: Perayaan di Gereja Pantekosta Serikat (GPS) Desa Ketanggung Berjalan Aman dan Kondusif

“(RIRN) Ini diharapkan akan menjadi panduan bagi para peneliti dan seluruh komunitas peneliti di negara ini untuk menuju pada tahapan – tahapan tertentu pada waktu tertentu mengenai (arah) riset itu akan dibawa ke mana,” ungkap Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti Muhammad Dimyati dalam release tertulisnya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Perindustrian untuk menyusun peraturan pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Baca Juga:  Bulog Jamin Stok Beras Untuk Bulan Ramadhan Hingga Juni 2024 di Medan Aman

Insentif yang akan diberikan ke perusahaan berupa fasilitas super deduction atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbangnya. Nantinya biaya terkait kegiatan litbang dapat dilipatgandakan maksimal 300 persen dari biaya litbang riil yang dikeluarkan. Dengan begitu, beban PPh perusahaan yang melakukan kegiatan litbang di Indonesia akan berkurang.

Baca Juga:  Menkominfo Rudiantara: Smart City Bukan Sekedar Belanja Teknologi

“Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek akurasi kebijakan dan inefficiency cost dari kebijakan super deduction. Kegiatan litbang di Indonesia yang diberi fasilitas ini harus bisa memaksimalkan penciptaan economic value added untuk Indonesia,” jelasnya.

Adapun bidang yang menjadi prioritas untuk diriset adalah riset dalam rangka kemandirian dan peningkatan kapasitas nasional, yaitu bidang pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, sosial humaniora, dan bidang riset lainnya. (Agus S/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini