Dari Aduan Warga ke Penggerebekan! Aktivitas Mencurigakan di Cerme, Polisi Amankan LC hingga Puluhan Miras

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Respons cepat ditunjukkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Aduan masyarakat melalui platform digital “Cak Rama” langsung ditindaklanjuti oleh aparat Polres Gresik Polda Jatim, yang berujung pada penggerebekan mengejutkan di kawasan Cerme.

Laporan warga tersebut mengungkap dugaan aktivitas ilegal mulai dari peredaran minuman keras (miras), narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung di wilayah Kecamatan Cerme. Tak butuh waktu lama, aparat gabungan langsung bergerak.

Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga unit ruko di Desa Banjarsari yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, serta Siepropam.

Baca Juga:  Dua Orang Pemotor Tewas Setelah Terlanggar Bus Malam

Hasilnya cukup mencengangkan. Polisi berhasil mengamankan 93 botol minuman keras dari berbagai merek. Selain itu, 16 orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu atau lady companion (LC) yang diduga terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan tes urine di tempat terhadap seluruh orang yang diamankan guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami hasil tersebut.

Baca Juga:  Petualangan Aris (Kopassus Gadungan) Berakhir di Kulon Progo

“Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas,” kata AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran lain.

Sejumlah langkah hukum pun telah disiapkan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri legalitas operasional tempat hiburan tersebut, apakah memiliki izin resmi atau justru beroperasi secara ilegal.

Baca Juga:  9 Personel Kodim 0714/Salatiga Masuki MPP

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.

Sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan kepada masyarakat, kepolisian mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan khusus “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.

Penggerebekan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!