Dari Pemandian ke Penjara: Pelecehan Picu Pembunuhan Brutal di Purwosari, Tiga Pemuda Ditangkap
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Sebuah kasus pembunuhan mengejutkan kembali mengguncang Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berusia 38 tahun, berinisial SE, ditemukan tewas dengan luka-luka di sebuah aliran sungai kecil di tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, pada Jumat pagi (18/7/2025).
Penemuan jasad korban langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan sadis ini. Ketiganya adalah MI (23), AAA (18), dan LHF (25), yang merupakan warga dari Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari persoalan pribadi yang dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban terhadap salah satu pelaku.
“Awalnya korban mengajak tersangka MI berenang ke Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol, pada Kamis malam (17/7/25). Sepulang dari lokasi, di dalam mobil, terjadi dugaan pelecehan yang membuat MI tersinggung berat,” terang Kapolres dalam konferensi pers, Senin (21/7/25).
Kejadian di dalam mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu itu menjadi titik awal dari tragedi berdarah. Merasa dilecehkan, MI langsung menyerang korban secara fisik. Kekerasan kemudian melibatkan dua tersangka lain. Korban sempat mencoba membela diri dengan mengambil pisau dari laci mobil, namun senjata itu berhasil direbut oleh MI dan diberikan kepada AAA.
Dengan pisau tersebut, AAA menusuk leher korban, sedangkan LHF menghantam korban dengan kunci mobil. Setelah korban dalam kondisi tak berdaya, tubuhnya dibuang ke sungai. Hasil autopsi menunjukkan bahwa meskipun korban mengalami luka tusuk dan memar berat, penyebab utama kematian adalah tenggelam.
Barang Bukti Ditemukan di Lokasi dan TKP Tambahan:
1 unit mobil Nissan Grand Livina (AE 1406 CK)
1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih
Pisau tajam yang digunakan dalam penyerangan
Pakaian milik korban dan pelaku
Ponsel Samsung A50 milik korban
Dompet berisi identitas SE
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan tidak lama setelah kejadian. MI ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kraton, sementara AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA yang berada di wilayah Gentong, Kota Pasuruan.
“Ketiganya telah mengakui keterlibatan mereka dalam aksi keji ini,” tegas AKBP Jazuli.
Kini, ketiganya mendekam di ruang tahanan Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 15 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan segala persoalan melalui jalur damai dan hukum.
“Emosi yang tidak dikendalikan dan balas dendam pribadi hanya akan menimbulkan tragedi. Kami harap masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi yang dipicu oleh konflik personal dan menjadi peringatan nyata akan pentingnya pengendalian diri serta penyelesaian konflik secara bijak. (*)
Tinggalkan Balasan