Dari Penindakan ke Pemulihan, Polresta Malang Kota Fokus Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG KOTA | SUARAGLOBAL.COM – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengedepankan pendekatan humanis. Tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pengedar, kepolisian juga mendorong rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk menyelamatkan korban narkoba sekaligus menekan peredaran gelap narkotika.
“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Mereka ini adalah korban yang harus diselamatkan,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kebijakan rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah yang menekankan bahwa pengguna narkotika, khususnya yang masuk kategori korban penyalahgunaan, lebih tepat diprioritaskan pemulihannya daripada pemidanaan.
“Mereka para korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi agar bisa sembuh dan kembali produktif di tengah masyarakat,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya dimaknai sebagai pengobatan medis, melainkan bagian dari strategi besar Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memutus rantai peredaran narkoba, terutama dari sisi permintaan atau demand reduction.
Dengan memulihkan korban dari ketergantungan narkotika, potensi pasar narkoba diharapkan dapat ditekan, sehingga peredaran dan jaringan pengedar ikut melemah.
“Dengan rehabilitasi penyalahguna narkotika, diharapkan bisa memutus rantai permintaan. Selain menyembuhkan, juga mencegah korban kembali terlibat narkoba,” tambah Kombes Putu Kholis.
Dalam implementasinya, Polresta Malang Kota Polda Jatim bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting agar proses rehabilitasi berjalan optimal dan berkelanjutan.
Polresta Malang Kota juga membentuk tim asesmen terpadu yang bertugas melakukan penilaian terhadap pengguna narkotika untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak menjalani rehabilitasi.
“Tim asesmen terpadu melibatkan berbagai pihak dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehabilitasi tidak hanya fasilitas kesehatan, tetapi juga pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi untuk memulihkan korban narkoba,” terang Putu Kholis.
Selain fokus pada rehabilitasi, Polresta Malang Kota Polda Jatim juga memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari strategi supply reduction atau pemutusan rantai distribusi narkotika. Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, serta melalui kegiatan sambang kampung di wilayah-wilayah yang dinilai rawan peredaran narkoba.
“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami meningkatkan kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk kampus-kampus, untuk edukasi dan kampanye anti narkoba,” ungkapnya.
Di sejumlah titik rawan, Polresta Malang Kota juga menggelar kegiatan yang bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, sekaligus mengajak warga berperan aktif dalam pencegahan sejak dini.
Kapolresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, termasuk jika ada anggota keluarga yang membutuhkan rehabilitasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan cepat Polri 110 atau hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kami tindak lanjuti dengan pendekatan yang tepat. Tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan