Dari Rutan hingga Lapas Perempuan, Ditjenpas Jateng Teguhkan Dukungan terhadap KUHP Nasional dan Layanan Ramah Gender

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah terus menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan penguatan layanan pemasyarakatan yang responsif terhadap isu gender. Komitmen tersebut terlihat dalam rangkaian kunjungan kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Semarang, Rabu (23/7/2025).

Dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, Dwi Nastiti, serta didampingi oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jateng, Dedy Cahyadi, rombongan memulai kunjungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.

Kunjungan diawali dengan peninjauan langsung ke blok hunian warga binaan. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan menyeluruh untuk menilai kesiapan pelaksanaan KUHP Nasional yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Bukan Sekadar Wacana: Pemkab Cilacap Sediakan 5 Hektare Lahan di Majenang untuk Sekolah Rakyat, Ini Jelasnya

Setelah itu, dilaksanakan sosialisasi KUHP Nasional kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan. Sosialisasi ini tidak hanya membahas substansi undang-undang baru, tetapi juga menggugah semangat pembaruan hukum pidana yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, mengungkapkan dukungan penuhnya terhadap agenda nasional tersebut.

“KUHP Nasional ini adalah tonggak sejarah—karya anak bangsa yang merepresentasikan nilai sosial dan budaya kita. Kita harus bersiap sepenuhnya, baik dari sisi pemahaman hukum maupun praktik pelayanan,” ujar Mardi.

Lapas Perempuan Semarang Jadi Sorotan Positif

Rangkaian kegiatan dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, yang dikenal sebagai salah satu UPT percontohan dalam penyediaan layanan pemasyarakatan yang ramah perempuan dan anak.

Baca Juga:  Semangat di Tengah Derasnya Hujan: Kunjungan Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono ke Pos Operasi Lilin Nataru 2024/2025

Di lokasi ini, Dwi Nastiti bersama tim meninjau berbagai fasilitas penunjang layanan, termasuk ruang laktasi, klinik kesehatan, ruang kunjungan, blok hunian, bengkel kerja, serta ruang pelatihan keterampilan. Seluruh fasilitas ini dinilai telah mengakomodasi kebutuhan khusus perempuan, terutama ibu hamil dan menyusui.

“Lapas Perempuan Semarang telah memperlihatkan praktik terbaik dalam pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Mereka tidak hanya menjalani masa pidana, tapi juga mendapatkan ruang untuk pulih dan berkembang,” kata Dwi Nastiti dalam sambutannya.

Di sela kunjungan, turut digelar sesi sosialisasi KUHP Nasional yang dipandu oleh Norma, staf dari Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam. Norma menekankan pentingnya transformasi paradigma dalam hukum pidana, terutama dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang tersangkut sistem peradilan pidana.

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci

Baca Juga:  Siswa SMPIT Nurul Islam Tengaran Raih Emas di OPSI Nasional 2024 Berkat Penelitian Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga

Dalam kesempatan tersebut, Mardi Santoso menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang ideal.

“Kami ingin menjadikan UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah bukan hanya tempat pembinaan yang aman dan tertib, tetapi juga inklusif, produktif, dan ramah gender. Dukungan dari Kemenko sangat penting untuk mewujudkan itu,” jelasnya.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif antara rombongan dan jajaran petugas Lapas Perempuan Semarang. Dalam suasana akrab, para petugas menyampaikan berbagai tantangan di lapangan, mulai dari keterbatasan sarana hingga kebutuhan peningkatan kapasitas SDM dalam menangani warga binaan perempuan dengan pendekatan berbasis gender.

Dengan kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Jateng kembali menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bukan sekadar menjalankan pidana, tetapi juga ruang pemulihan sosial yang berkeadilan, inklusif, dan berwawasan kemanusiaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!