Dari Tabung Gas ke Tragedi: Pembunuhan di Kedinding Lor Dipicu Emosi dan Tekanan Ekonomi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang kawasan Kedinding Lor, Surabaya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pembacokan bernama Bedrus Sholeh (26), warga asal Sampang, Madura, berhasil ditangkap setelah membunuh seorang pria bernama Salamullah (24), pada Senin malam, 19 Mei 2025.

Penangkapan Bedrus dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Kenjeran. Ia dibekuk di kawasan Kedungdung, Kabupaten Sampang, saat bersembunyi di rumah kerabatnya guna menghindari kejaran petugas.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasatreskrim AKP M. Prasetyo mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berawal dari persoalan ekonomi dan emosi. Insiden tragis ini bermula ketika korban, Salamullah, menolak membayar bensin yang telah dibelinya dari warung milik pelaku.

Baca Juga:  Polsek Genteng Surabaya Berhasil Menangkap Spesialis Pencurian TV di Hotel Reddoors

“Pelaku sempat menegur korban yang tidak mau membayar. Namun korban justru memukul pelaku. Dari situ emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan aksi pembunuhan,” jelas AKP Prasetyo dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di depan warung kelontong milik pelaku, yang terletak tak jauh dari Masjid Sirotol Mustakim di Jalan Kedinding Lor 30A. Setelah pertengkaran itu, korban mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Namun Bedrus justru mengejarnya dengan sepeda motor yang sama.

Aksi pengejaran berakhir di gang buntu di belakang masjid. Di lokasi itulah pelaku langsung mengayunkan celurit dan membacok korban dua kali. “Satu bacokan mengenai dada dan satu lagi mengenai lengan korban, hingga salah satu lengannya putus. Korban tewas seketika di tempat kejadian,” terang AKP Prasetyo.

Baca Juga:  Teror Botol Berisi Cairan Misterius, Advokat Novi Sovia Hudi Geram: “Ambil Langkah Laporkan Ke Polisi”

Usai melakukan pembunuhan, Bedrus meninggalkan jasad korban dan membawa kabur sepeda motor korban. Namun motor itu akhirnya dibuang di kawasan Kenjeran untuk menghilangkan jejak.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tekanan ekonomi menjadi faktor kuat di balik aksi nekat Bedrus. “Sehari sebelum kejadian, pelaku mengaku kehilangan lima tabung gas LPG miliknya. Kejadian itu memperparah beban emosional dan psikologis yang ia alami,” ujar AKP Prasetyo.

Baca Juga:  BPBD Jatim Gencarkan SPAB 2025, Cetak Sekolah Tangguh Bencana di 10 Daerah

Polisi menjerat Bedrus dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami imbau masyarakat agar menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan tidak main hakim sendiri. Emosi sesaat bisa berujung pada kehancuran hidup,” tutup AKP Prasetyo.

Kasus ini menjadi pengingat betapa persoalan ekonomi dan ketegangan emosional dapat memicu tindakan kriminal yang fatal, serta pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan beradab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!