Desak Evaluasi Tata Kelola Perikanan, Pemprov Maluku Temui KKP: Usulkan Penguatan Armada dan Penarikan PAD Daerah
Laporan: Fajrin Nirwan Salasiwa
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Provinsi Maluku terus menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan kepentingan sektor kelautan dan perikanan di wilayahnya. Hal ini ditunjukkan dengan langkah strategis melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (3/7/2025).
Pertemuan ini menjadi forum penting dalam menyuarakan berbagai aspirasi dan perhatian Pemprov Maluku terhadap pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang telah diberlakukan secara transisi dan berdampak langsung terhadap nelayan, pelaku usaha, serta sistem tata kelola perikanan di Maluku.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Mochamad Idnillah, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Syahril Abd. Raup, serta Kasubag Perencanaan Perikanan Tangkap KKP.
Dalam paparannya, Lotharia menjelaskan bahwa kebijakan PIT lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan sektor perikanan nasional, terutama masalah ketimpangan kesejahteraan nelayan, belum optimalnya usaha perikanan, serta lemahnya pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, memperkuat ekonomi berbasis zona perikanan, menciptakan lumbung ikan nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai pemain utama sektor perikanan dunia,” ungkap Lotharia.
Namun demikian, Pemprov Maluku membawa sejumlah perhatian penting dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Salah satunya adalah permintaan agar pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki dapat diserahkan ke Pemerintah Provinsi demi efektivitas operasional.
Gubernur juga mendorong optimalisasi pemanfaatan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan utama di WPP 718, dengan penambahan armada kapal karena masih tersedia ruang operasional yang mencukupi.
Isu transhipment juga menjadi sorotan. Pemprov Maluku menilai keberadaan Surat Edaran terkait Transhipment justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat nelayan. Oleh karena itu, Gubernur mendesak agar surat edaran tersebut ditinjau ulang atau bahkan dihentikan.
Selain itu, Gubernur Hendrik juga menyuarakan perlunya kewenangan daerah untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal-kapal perikanan yang memiliki izin dari gubernur. Ia menolak kebijakan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan pada kapal berizin daerah.
Tak hanya itu, pengembalian wewenang penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (Cek Fisik) untuk kapal yang berada dalam kewenangan gubernur juga menjadi salah satu tuntutan utama.
Menanggapi hal tersebut, Lotharia menyatakan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia juga menekankan pentingnya daerah melakukan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menemukan format kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, daerah memang harus mendapatkan ruang untuk menarik PAD dari izin yang mereka keluarkan. Namun, hal ini perlu dikaji bersama lintas kementerian agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional,” jelas Lotharia.
Dalam pertemuan strategis tersebut, Gubernur Maluku turut didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin, Kabid Perikanan Tangkap Rusdi Makatita, Kabid Pengelolaan Ruang Laut Ali Tualeka, dan Kasubag Kepegawaian dan Umum DKP Maluku Nalika Lewerissa.
Audiensi ini menandai keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperjuangkan tata kelola perikanan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat nelayan di daerah kepulauan tersebut, sembari tetap selaras dengan kebijakan nasional. (*)
Tinggalkan Balasan