Dibakar Api Amarah: Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ayahnya, Ini Jelasnya

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tragedi berdarah mengguncang warga Surabaya setelah seorang pemuda berinisial AK (22) nekat menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga tewas. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, di Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa ini berawal dari pertengkaran yang terjadi antara AK dan ayahnya, MAS (64), selama perjalanan menggunakan sepeda motor. Emosi yang terus tertekan akibat sindiran dan kemarahan sang ayah terhadap AK, termasuk komentar menyakitkan tentang istri dan mertuanya, memicu ledakan emosi dari pelaku.

Baca Juga:  Pembangunan Tandon Air TMMD Bawa Harapan Baru

“Motifnya adalah sakit hati. Sepanjang perjalanan, korban terus memarahi pelaku dan menyindir keluarganya. Pelaku yang sudah tak mampu menahan emosi akhirnya melampiaskan amarah dengan memukul kepala korban menggunakan siku,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Rabu (9/4/2025).

Pukulan tersebut mengakibatkan MAS terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban ditemukan tak bernyawa oleh warga sekitar pukul 05.00 WIB. Hasil otopsi dari RS Bhayangkara Surabaya yang dilakukan oleh dr. Mustika mengungkapkan luka parah di kepala akibat benturan benda tumpul, menyebabkan patah tulang tengkorak dan pendarahan hebat di otak.

Baca Juga:  Terbongkar di Dekat Pemakaman: Polsek Sokobanah Gerebek Arena Sabung Ayam Ilegal di Dusun Panjalin

Setelah kejadian tersebut, AK tidak hanya meninggalkan jasad ayahnya begitu saja, tetapi juga membawa kabur motor serta tas milik korban. Motor itu kemudian disembunyikan di kawasan Taman Pinang, Sidoarjo, sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas kepolisian dalam proses penyelidikan.

“Pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Aris.

AK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Kecamatan Simokerto Lantik Pengawas TPS, Siap Wujudkan Pemilu Transparan dan Bebas Kecurangan

Kasus ini menambah deretan peristiwa tragis yang mencoreng hubungan keluarga. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan konflik keluarga, serta mengelola emosi dengan bijak agar tidak terjadi kekerasan yang berujung maut.

“Permasalahan keluarga seharusnya diselesaikan dengan dialog, bukan dengan kekerasan. Jangan biarkan emosi sesaat menghancurkan kehidupan dan menimbulkan penyesalan seumur hidup,” pungkas AKBP Aris. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!