Dibekuk di Malam Pekat: Tiga Begal Sadis Pasuruan Terancam 12 Tahun Penjara
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tiga remaja asal Pasuruan berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) setelah diduga terlibat dalam aksi begal yang meresahkan warga. Para pelaku, yaitu MWK (24), AMN (22), dan HMT (20), dikenal kerap melancarkan aksi dengan cara kekerasan, tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam apabila mendapatkan perlawanan.
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dalam keterangannya pada Jumat (4/10), menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah beberapa kali menjalankan aksinya di sejumlah lokasi sepi dan terpencil, terutama pada malam hari. “Mereka biasanya beroperasi di jalanan yang dikelilingi ladang atau wilayah yang jarang penduduknya. Setelah mengincar target, pelaku langsung mengacungkan senjata tajam seperti parang atau celurit, memaksa korban menyerahkan barang berharga,” ujar Jumhur.
Salah satu aksi paling mencolok dari komplotan ini terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Pasuruan. Di lokasi tersebut, ketiga pelaku berhasil merampas sepeda motor milik seorang korban setelah melakukan ancaman kekerasan. Korban yang berusaha melawan akhirnya terpaksa menyerah ketika dihadapkan pada senjata tajam yang diarahkan oleh para pelaku.
Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil dari pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan mengarahkan polisi pada identitas ketiga tersangka. “Dari hasil investigasi, kita berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan korban dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelas AKBP Jumhur.
Tidak hanya berhenti pada ketiga tersangka, polisi juga kini memburu seorang pelaku lain yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang belum tertangkap ini diduga merupakan bagian dari komplotan begal yang telah beroperasi di beberapa wilayah di Jawa Timur. “Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku begal ini, salah satunya adalah mengejar satu pelaku lain yang masih buron,” tambah Jumhur.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam aksi, jaket yang dikenakan para pelaku, serta sepeda motor yang diduga hasil dari aksi perampasan.
MWK, AMN, dan HMT kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Penindakan tegas akan kami lakukan kepada para pelaku begal yang telah meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan ini agar warga bisa merasa lebih aman di jalanan,” ujar AKBP Jumhur.
Kasus begal yang terjadi di wilayah Pasuruan ini menambah daftar panjang tindak kejahatan di jalanan sepi, terutama pada malam hari. Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak melintas sendirian di lokasi-lokasi rawan kejahatan.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di malam hari di wilayah yang sepi. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut,” kata Jumhur.
Polda Jatim kini terus berupaya memaksimalkan pengamanan di wilayah-wilayah rawan dengan patroli rutin dan tindakan cepat atas laporan warga, guna meminimalisir potensi terjadinya kejahatan jalanan yang semakin meresahkan. (*)
Tinggalkan Balasan