Diduga Dikerjakan Tak Sesuai KAK Proyek Puluhan Miliar Rupiah di Komplek Kampus 3 IAIN Salatiga, ‘Molor’. Ini Kata PPK

Gedung Auditorium dan Student Centre IAIN Salatiga yang berlokasi di Jalan lingkar Salatiga KM 2 Pulutan Sidorejo Kota Salatiga. (Foto: dok. istimewa/SDK)

Salatiga, beritaglobal.net – Kerangka acuan kerja (KAK) dari konsultan perencana dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, menjadi satu pedoman bagi para kontraktor pelaksana sebuah proyek untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal dan berdasar pada tahapan yang benar.

Bila mengacu pada hal tersebut, seharusnya sudah tidak ada lagi keterlambatan pengerjaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, bilapun ada keterlambatan, sifat pengerjaanya sudah tidak terlalu berat. Namun demikian, hingga Rabu (08/01/2020) kemarin, berdasar pantauan beritaglobal.net, masih nampak pekerjaan konstruksi dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kota Salatiga.

Nampak pelaksanaan pembangunan Gedung Auditorium dan Student Centre IAIN Salatiga yang berlokasi di Jalan lingkar Salatiga KM 2 Pulutan Sidorejo Kota Salatiga. Hasil pantauan beritaglobal.net, beberapa waktu yang lalu sampai dengan Rabu (08/01/2020) sore, masih terlihat para pekerja sibuk memasang keramik, plafon, kusen, kaca dan pengecatan.

Hal ini, diperkuat dengan apa yang disampaikan Fauzi, salah satu pekerja, tentang faktor penyebab keterlambatan pekerjaan, dikarena ada beberapa pengulangan pengerjaan fisik bangunan.

“Sebelum atap gedung di pasang keramik sudah dipasang semua, ketika hujan lebat turun, air masuk semua ke dalam gedung sehingga menyebabkan tanah bergerak dan keramik yang sudah terpasang pada ambles. Keramik ini di bongkar lagi mas, harusnya atap dipasang dulu baru keramik,” terangnya.

Baca Juga:  Kasipers Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Sertijab Dandim Jajaran Korem 073/Makutarama

Dari kondisi itulah, proyek senilai puluhan miliar, belum dapat diselesaikan tepat waktu. Anggaran proyek tersebut sumber dananya berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (APBN 2019-Red) dengan nilai pagu Rp 23.000.000.000,-, sementara untuk Kontraktor pelaksana memenangkan pengerhaan dengan nilai kontrak Rp 20.050.228.000,-.

Adapun dari data dihimpun beritaglobal.net di lokasi pembangunan kontrak kerja bernomor B.2467/ln.21/PPK/FP.01.2/7/2019 tertanggal 05 Juli 2019. Seharusnya selesai dalam waktu pelaksanaan 180 (Hari Kalender) atau 05 Juli – 31Desember 2019. Waktu pemeliharaan : 180 (Hari Kalender) atau sejak 01 Januari – 28 Juni 2020.

Bertindak sebagai (Satker) Satuan Kerja adalah IAIN Salatiga, dengan Kontraktor Pelaksana PT. Galatama – PT. Sumber Alam Sejahtera (KSO). Konsultan perencana adalah PT. Kala Prana Konsultan, Konsultan Pengawasan  adalah PT. Dieng Agung dan Tim Teknis dari DPU Provinsi Jawa Tengah.

Saat di konfirmasi wartawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Auditorium dan Student Centre (ASC) IAIN Salatiga   Ismail, S.H., menyatakan tidak mempermasalahkan terkait ketidak tepatan waktu pelaksanaan penyelesaian pekerjaan.

Baca Juga:  Kapolres Boyolali, Dandim 0724, dan Bupati Muhammad Said Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2024

“Kami tidak gugup dan bingung atas keterlambatan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, karena sudah ada regulasinya dalam Perpres 16/2018 dan Perdirjend Pembendaharaan Negara, terlambat ya denda,” jelasnya.

Disinggung terkait pencairan pembiayaan proyek, hal tersebut sudah di bayarkan 100% ke kontraktor sesuai progress per 20 Desember 2019.

“Kita sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara, dimana progress sudah di bayar per 20 Desember 2019 sesuai progress pekerjaan saat itu,” urainya.

Ditambahkan, kalau proyek yang didanai SBSN, karena syariah tidak mengenal bank garansi sebab tidak sesuai dengan prinsip syariah (Gharar/ketidakpastian-Red).

“Perlakuan beda dengan sumber dana yang lain. Sisa pekerjaan proyek ini sistem pembayarannnya di bayar tahun 2020 melalui mekanisme revisi anggaran dan audit dari Dirjend dan BPKP,” imbuh Yusuf Ismail.

Menanggapi papan nama proyek yang dilepas oleh pihak kontraktor, Yusuf menjelaskan bahwa papan nama akan disesuaikan. “Kemungkinan mau digantikan dengan yang baru sesuai addendum (perubahan-red) kontrak. Masa kontrak diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai 50 hari,” jelasnya.

Dari data dihimpun beritaglobal.net, sampai dengan penambahan waktu pekerjaan menginjak 8 hari kalender, Rabu (08/01/2020), papan nama proyek yang baru belum terpasang.

Baca Juga:  PPK Kandangan Ambil Sumpah Janji PPS se Kecamatan Kandangan

Pembangunan Fisik Lain

Sementara itu, dilokasi yang sama juga di jumpai sejumlah proyek fisik yang masih dalam proses pengerjaan, diantaranya pengadaan jasa kontruksi pembangunan jalan dan jembatan penghubung gedung IAIN Salatiga.

Pagu anggaran Rp 2.350.000.000,- Sumber anggaran adalah APBN 2019. Nilai kontrak, Waktu pelaksanaan, waktu pemeliharaan dan Kontraktor pelaksana serta Konsultan pelaksana tidak di ketahui di karenakan papan nama proyek tidak terpasang di lokasi proyek.

Itmamudin, S.S., M.I.P., selaku PPK, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) menerangkan, “Pekerjaan jalan dan jembatan memang belum selesai, berdasarkan rapat pemeriksa pekerjaan dengan kontraktor, pengawas dan tim dari Unnes menjelaskan jika progres pekerjaan diatas, mencapai 90 sekian %, lalu karena kontraktor tidak bisa menyelesaiakan hingga batas waktu 31 Desember 2019, kontraktor memohon untuk tambahan waktu dengan mekanisme denda dan mekanisme ini di perbolehkan oleh regulasi,” terangnya.

Semua sistem pembayaran sudah di atur dalam Perdirjen No 13 tahun 2019, per tanggal 20 Desember 2019. “Kontraktor sudah dibayar oleh negara 100%, namun dengan mensyaratkan bank garansi senilai sisa proyek yang belum dikerjakan, dan bank garansi di sampaikan ke KPPN, dan yang membawa KPPN,” Jelas Itmamudin. (Shodiq/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!