Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Asal Jogja ‘Digap’ Satnarkoba Polres Magelang
Magelang, beritaglobal.net – Dua orang pemuda asal Jogja, menjadi incaran Satuan Narkoba Polres Magelang, karena diduga sebagai pengedar narkoba khususnya sabu – sabu di wilayah hukum Polres Magelang.
Keberhasilan jajaran satuan narkoba Polres Magelang, tidak lepas dari peran serta masyarakat dan kejelian petugas di lapangan, selama memantau pergerakan terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., Jumat (15/02/2019) lalu, disampaikan bahwa keduanya berhasil ditangkap pada hari Minggu (10/02/2019), di Jalan Dusun Sikratak, Desa/Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, sekira pukul 22.30 WIB.
“Ketika itu kedua tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian di temukan 1 paket sabu tergletak di jalan, setelah diintrograsi penyidik, keduanya mengakui barang tersebut milik mereka, yang sengaja di lempar saat akan diperiksa,” terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Jumat (15/02/2019), kepada wartawan.
Hasil pemerisaan lebih lanjut atas kedua terduga pelaku pengedar sabu, diketahui identitas keduanya, pertama adalah Tariyanto (48), seorang tukang parkir, dan sesuai kartu identitas yang dimilik adalah warga Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta. Terduga pengedar kedua adalah Nopian Sito (31), warga Kampung Jogoyudan JT. 3/824, RT 43 RW 11, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.
Disampaikan lebih lanjut oleh Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, “Dalam penangkapan tersebut, anggota kami bisa mengamankan berupa 1 paket sabu didalam plastik klip kecil seberat 0,78 gram dengan pembungkusnya, 1 buah HP Xiaomi warna silver, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sebagai barang bukti,” imbuhnya.
“Keduanya saat ini kami tahan di ruang tahanan Polres, dan barang bukti kini diamankan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,“ ujarnya.
Ditambahkan oleh Kasubbag Hunas Polres Magelang saat mendampingi Kapolres Magelang AKBP Yudianto, bahwa atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal : 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berbunyi, setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar,” kata Iptu Tugimin tegas. (*)
Dilaporkan oleh kontributor Magelang: Eko Triyono
Editor: Fera Marita
Tinggalkan Balasan