Digerebek! Warung Karaoke di Menganti Jadi Sarang Miras, Puluhan Liter Arak Disita Polres Gresik
Laporan: Ninis Indrawati
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Polres Gresik. Menindaklanjuti keresahan warga soal maraknya peredaran minuman keras (miras), aparat bergerak cepat menggelar Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).
Hasilnya? Puluhan liter miras berbagai jenis berhasil diamankan dari dua titik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, dengan melibatkan personel gabungan dari Unit Turjawali dan Unit Raimas. Sasaran utama operasi adalah sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang, dua lokasi yang disebut-sebut menjadi titik rawan peredaran miras.
Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas mendapati puluhan liter minuman keras jenis arak Bali. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran miras di wilayah Menganti masih cukup masif dan terorganisir.
Warung Karaoke Masih Beroperasi, Miras Siap Konsumsi Ditemukan
Tak berhenti di situ, petugas kemudian bergeser ke Desa Bringkang. Di sana, suasana malam masih riuh oleh alunan musik keras dari sebuah warung karaoke yang tetap beroperasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta sejumlah botol miras siap konsumsi di dalam warung tersebut. Temuan itu menjadi bukti kuat adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras di lokasi tersebut.
Tanpa kompromi, seluruh terduga pelanggar bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Satriyono.
Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Setiap potensi gangguan kamtibmas dapat dilaporkan melalui:
Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam)
Layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran miras serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Operasi ini menjadi bukti bahwa aparat tak tinggal diam terhadap keresahan warga. Pesannya jelas: di Gresik, miras ilegal tidak akan dibiarkan berkembang. (*)


Tinggalkan Balasan