Direktur PT STCW Jadi Tersangka Baru Tragedi Bus Pariwisata di Batu

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA BATU | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Lalu Lintas Polres Batu menetapkan RW, Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata yang terjadi di Kota Batu.

Baca Juga:  Bangun Sinergi Hukum Berintegritas, Kapolres dan Kajari Tanjung Perak Sepakat Perkuat Kolaborasi

Kecelakaan yang dipicu rem blong ini menelan korban jiwa dan luka-luka, melibatkan rombongan pelajar SMK TI asal Badung, Bali.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025), menyampaikan bahwa penetapan RW sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi, termasuk hasil pemeriksaan para ahli.

“Penetapan tersangka ini melalui proses penyidikan yang komprehensif. Berdasarkan gelar perkara dan hasil kolektif, RW resmi ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Pimpin Upacara Pelepasan Purnawirawan di Jajaran Polda Sumut

Dari hasil penyelidikan, bus milik PT STCW diketahui beroperasi tanpa izin trayek sesuai regulasi Permenhub No. 19 Tahun 2021. Perusahaan tersebut berdomisili di Denpasar dengan akta pendirian yang terdaftar pada 25 Oktober 2024.

Kapolres Batu mengungkapkan bahwa perawatan kendaraan yang tidak memadai turut menjadi faktor utama kecelakaan. “Kondisi rem sangat memprihatinkan. Kampas rem depan dan belakang sudah aus, sementara tromol rem bergelombang. Tekanan rem angin juga jauh di bawah standar yang seharusnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dibantu BPBD Jatim dan BPBD Sidoarjo Normalisasi Sungai Buntung Desa Tanjungsari

Menurut hasil pemeriksaan, perawatan kendaraan yang buruk menunjukkan kelalaian dari pihak pengelola bus. Sistem pengereman yang rusak meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

“Pemilik bus tidak mematuhi kewajiban melakukan pengecekan berkala, yang jelas-jelas melanggar standar keselamatan,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Kapolres Lamongan Dampingi Kunjungan Keja Menteri Pertanian RI di Kecamatan Babat Dan Kedungpring

RW dijerat pasal 311 ayat (2) hingga (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Polres Batu berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan umum. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya pemeliharaan kendaraan dan kepatuhan pada peraturan transportasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!