Diskominfo Jatim Gelar Rakor PPID Lanjutan, Hadirkan 10 PPID Pelaksana dari Berbagai Perangkat Daerah

 

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM  – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) lanjutan mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan, (24 Juli 2024).

Rakor ini dihadiri oleh 10 PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah dan berlangsung di Ruang Panderman, Dinas Kominfo Jatim.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Putut Darmawan, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim

menjelaskan bahwa rakor ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya pada 11 Juli 2024. “Rakor PPID Lanjutan ini

Baca Juga:  Rutan Surabaya dan Dinas Perikanan Sidoarjo Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan

 menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi PPID Pelaksana terkait pemetaan usulan informasi yang dikecualikan.

 Setelah dilakukan pemetaan, sekarang dilanjutkan klasifikasi yang nantinya dibuatkan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Proses klasifikasi ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 17, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Ini menjadi upaya preventif. 

Baca Juga:  Dua Karyawan Diamankan Polisi Usai Ketahuan Curi Kabel Listrik Gudang Perusahaan di Krian

Jika ada permohonan informasi, hasil uji konsekuensi bisa dijadikan acuan atas informasi yang dikecualikan,” tambah Putut.

Tahapan penetapan uji konsekuensi meliputi pemetaan oleh PPID Pelaksana, klasifikasi informasi yang dikecualikan,

 serta klarifikasi dasar hukum pengecualian. Hasil uji konsekuensi ini akan disahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur

 selaku Atasan PPID Provinsi Jawa Timur.

Rakor ini dihadiri oleh perwakilan PPID Pelaksana dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat Provinsi Jawa Timur

Baca Juga:  Kemenag RI Evaluasi PIHK Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

Bappeda Jatim, BKD Jatim, BPKAD Jatim, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim, serta Dinas Kesehatan Jatim. Hadir pula

 perwakilan dari Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Biro Umum Setdaprov Jatim.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pengelolaan informasi yang dikecualikan di Jawa Timur dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga transparansi dan keterbukaan informasi publik tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!