Ditjenpas Perketat Pengawasan: Enam Napi Kelas Berat dari Cipinang Dikirim ke Nusakambangan

Laporan: Rusmono

NUSAKAMBANGAN | SUARAGLOBAL.COM – Pulau dengan reputasi keras itu kembali menerima penghuni baru. Enam narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Cipinang resmi dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Kamis (16/10/25). Di antara mereka, terselip nama publik figur yang sempat menghiasi layar kaca tanah air Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni.

Pemindahan ini bukan sekadar rotasi rutin. Aksi itu merupakan bagian dari gerakan bersih-bersih lapas yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Fokus utamanya: memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menyusup hingga ke balik jeruji.

“Siapa Pun yang Main Narkoba, Akan Ditindak!”

Nada tegas disampaikan Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, yang memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah untuk menegakkan disiplin dan membersihkan lapas dari praktik haram narkotika.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika dengan nada tegas.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Pria Asal Pepelegi Sidoarjo Cabuli Anak Pacarnya Yang Berusia 7 Tahun

Ia menambahkan, peredaran narkoba di dalam lapas tak bisa lagi dibiarkan tumbuh dalam sistem pembinaan. “Kita ingin menjadikan lapas benar-benar tempat pembinaan, bukan sarang bisnis gelap. Kalau masih coba bermain, sanksinya tegas: pindah ke Nusakambangan!” tegasnya lagi.

Dari Cipinang ke Pulau Disiplin

Enam narapidana berisiko tinggi itu diterbangkan dari Jakarta menuju Cilacap dengan pengawalan ketat aparat. Setibanya di Dermaga Wijayapura, mereka langsung digiring menuju Pulau Nusakambangan menggunakan kapal khusus.

Tak ada wajah santai semua mata diarahkan ke depan, seakan tahu bahwa perjalanan kali ini bukan sekadar pemindahan, tapi awal dari isolasi di balik dinding super maksimum.

“Semua napi yang kami terima telah melalui prosedur pemeriksaan lengkap. Mereka langsung ditempatkan di blok pengawasan khusus dengan keamanan berlapis,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Dukungan Stake Holder Pada Pemkot Salatiga Pasca Pelaksanaan Pemilu 2019

“Kami Pastikan Proses Aman dan Sesuai Prosedur”

Mardi menegaskan, pemindahan keenam napi ini berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Tak ada insiden, tak ada perlawanan.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan unit pelaksana teknis di wilayah untuk memastikan pembinaan di Nusakambangan berjalan efektif, dengan pengawasan yang proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meski berada di fasilitas berpengamanan tinggi, hak-hak dasar para napi tetap dijaga.

“Mereka tetap manusia. Hak dasar, seperti akses kesehatan dan pembinaan rohani, tetap kami berikan. Namun, soal keamanan itu prioritas utama,” tegas Mardi.

Lapas Karanganyar: Zona Tanpa Celah

Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dikenal sebagai penjara dengan sistem “Super Maximum Security”.

Di sinilah para narapidana berisiko tinggi mulai dari bandar narkoba jaringan internasional, pelaku terorisme, hingga napi kasus besar lainnya — ditempatkan untuk menjalani masa hukumannya tanpa celah berkomunikasi dengan dunia luar.

Baca Juga:  Cegah Adanya Barang Terlarang, Rutan Salatiga Bersama TNI-POLRI Gelar Razia

“Lapas Karanganyar adalah tempat di mana aturan berdiri lebih tinggi dari ego siapa pun. Semua napi diperlakukan sama, tak peduli siapa mereka di luar sana,” tutur seorang petugas yang enggan disebut namanya.

Amar Zoni dan Garis Keras Pemasyarakatan Baru

Nama Amar Zoni menjadi sorotan publik setelah terseret kasus narkoba yang menjerumuskannya kembali ke balik jeruji. Kini, sang aktor harus beradaptasi di lingkungan yang jauh dari gemerlap dunia hiburan sebuah pulau yang identik dengan disiplin keras dan pengawasan tanpa jeda.

Pemindahan ini, menurut Ditjenpas, adalah sinyal bahwa era pembiaran telah berakhir. Siapa pun, dari kalangan mana pun, akan mendapat perlakuan yang sama jika terbukti menyalahi aturan.

“Ini adalah bagian dari komitmen reformasi pemasyarakatan. Kami ingin masyarakat tahu: tidak ada yang kebal hukum. Semua diperlakukan setara,” pungkas Rika Aprianti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!