DPRD Jatim Desak Regulasi Pinjol dan Judol: Ancaman Sosial yang Tak Bisa Dibiarkan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Jawa Timur mendorong DPRD Jatim untuk mempercepat pembentukan regulasi guna melindungi masyarakat. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menegaskan bahwa fenomena ini telah menjadi ancaman sosial dan psikologis, bukan sekadar pelanggaran hukum semata.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Maret 2025, tercatat 4 juta warga Indonesia terlibat judi online. Dari jumlah tersebut, 135.227 orang berasal dari Jawa Timur, dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun.
“Ini bukan masalah kecil. Dampaknya bisa menghancurkan keluarga dan masa depan generasi muda. Bahkan, pinjol ilegal telah menyebabkan 51 kasus bunuh diri sejak 2019,” ungkap Agus dalam pernyataannya, Kamis (20/3/25).
DPRD Jatim Siapkan Raperda, Tunggu Regulasi Pusat
Untuk menangkal dampak negatif pinjol ilegal dan judol, Komisi A DPRD Jatim kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun, prosesnya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Kami mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan menteri yang menjadi dasar hukum. Tanpa itu, Raperda bisa berisiko bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelas Agus.
Raperda yang tengah dirancang ini berfokus pada pengawasan dan perlindungan, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di bawah Pemprov Jatim, yang rawan terjerat pinjol maupun judi online.
Regulasi Mendesak, Ancaman Kian Liar
Agus menegaskan bahwa jika regulasi tidak segera diterbitkan, dampak ekonomi dan sosial akan semakin parah.
“Pinjol dan judol makin liar. Jika tidak segera ditangani bersama, tatanan sosial masyarakat bisa hancur. Kami harap regulasi pusat segera turun agar langkah pencegahan bisa langsung diterapkan,” tegasnya.
Dengan semakin meluasnya dampak pinjol dan judi online, DPRD Jatim berharap regulasi yang jelas dapat segera hadir agar masyarakat tidak semakin terjebak dalam lingkaran utang dan perjudian digital. (*)
Tinggalkan Balasan