DPRD Jatim Gencarkan Pengawasan Minyak Goreng: Waspada Pengurangan Volume di Pasaran

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pemerintah serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng, terutama produk MinyaKita. Langkah ini diambil setelah terungkap adanya pengurangan volume dalam kemasan yang beredar di pasaran, yang dinilai merugikan konsumen.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Chusni Mubarok, menegaskan bahwa pengawasan harus diperketat guna mencegah praktik curang yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama menjelang Idulfitri ketika permintaan minyak goreng meningkat drastis.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor Antar-Kota, Otak Pelaku Diberi Tindakan Tegas 

“Kami meminta tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Distribusi minyak goreng harus diawasi ketat agar masyarakat mendapatkan produk yang sesuai standar,” tegas Chusni dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2025).

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menyoroti adanya praktik pengurangan volume dalam kemasan yang dilakukan oleh sejumlah produsen minyak goreng rakyat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kecurangan yang harus diberantas agar kepercayaan masyarakat terhadap produk subsidi tetap terjaga.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Wonocolo: Camat Ajak Warga Wujudkan Kampung Madani

Temuan terbaru di Surabaya mengungkap bahwa beberapa kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan volume yang tertera. Dalam sejumlah sampel, kemasan botol 1 liter hanya berisi sekitar 800 mililiter, sementara kemasan pouch 2 liter mengalami pengurangan hingga 200 mililiter.

Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena MinyaKita merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:  Forkopimda Sidoarjo Sidak Supermarket Jelang Lebaran, Temukan Produk Kemasan Rusak

DPRD Jatim berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera bertindak dengan melakukan inspeksi di lapangan, menindak tegas pihak yang terbukti melanggar, serta memastikan distribusi minyak goreng berlangsung transparan dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dengan semakin dekatnya Idulfitri, langkah konkret diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan dapat memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga yang wajar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!