DPRD Jatim Soroti TNBTS: Ladang Ganja Raksasa di Bromo Jadi Tanda Tanya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – DPRD Jawa Timur menyoroti lemahnya pengawasan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) setelah ditemukannya ladang ganja seluas puluhan hektare di Gunung Bromo-Semeru. Anggota DPRD Jatim dari dapil Lumajang-Jember, Khusnul Khuluk, mempertanyakan respons lamban pihak TNBTS terhadap temuan yang mengejutkan ini.

Ladang ganja yang ditemukan oleh Polres dan TNI Lumajang pada September 2024 tersebut sempat menghebohkan publik. Namun, klarifikasi dari pihak TNBTS baru muncul enam bulan kemudian melalui unggahan video di media sosial. “Mengapa baru sekarang mereka bicara? Ini bukan sekadar kasus kecil, melainkan temuan puluhan ribu tanaman ganja. Seharusnya ada respons cepat,” tegas Khusnul dalam keterangannya, Kamis (20/3/25).

Baca Juga:  Meroket di 2025: Podcast Eksklusif Indibiz Sumatera Bersama Om Sang, Kupas Peluang Bisnis Masa Depan

Khusnul membandingkan pengawasan ketat TNBTS terhadap pencurian kayu dengan lemahnya deteksi terhadap ladang ganja berukuran masif. “Kalau ada satu batang kayu hilang, langsung ketahuan. Tapi bagaimana bisa puluhan hektare ladang ganja lolos dari pengawasan? Ini sangat janggal,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik kebijakan TNBTS yang dianggap terlalu ketat dalam regulasi wisata, seperti larangan penggunaan drone dengan biaya sewa Rp2 juta serta kewajiban mendaki Mahameru dengan pemandu. Menurutnya, aturan tersebut justru menimbulkan kecurigaan masyarakat. “Bukannya mendukung keterbukaan, ini malah mempersulit. Makin banyak yang bertanya-tanya, ada apa dengan TNBTS?” ujarnya.

Baca Juga:  Dari Mitos ke Destinasi! Tuk Gono, Mata Air Panas di Bawen yang Menarik Wisatawan

Berdasarkan informasi dari kepolisian, sekitar 48.000 tanaman ganja siap panen ditemukan dengan tinggi mencapai dua meter. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah menjalani persidangan, satu meninggal dunia, dan otak utama bernama Edi masih dalam pelarian.

Baca Juga:  Mentan RI Dorong Sinergi dan Inovasi Pertanian di Bangkalan untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

“Ini bukan sekadar bisnis kecil. Para petani yang terlibat dijanjikan bayaran Rp4 juta per kilogram ganja. Ini menunjukkan skala bisnis ilegal yang besar,” ungkap Khusnul.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan transparan. “Jangan sampai hukum hanya berjalan jika kasusnya sudah viral. Kita butuh kejelasan dan keseriusan dalam memberantas jaringan ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!