DPRD Jatim Tekan Gas Reformasi BUMD: Perketat Pengawasan, Perkuat Kinerja, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak utama ekonomi daerah. Melalui reformasi tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi hasil, DPRD Jatim mendorong agar BUMD tidak hanya menjadi entitas bisnis daerah, tetapi juga motor kesejahteraan masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Komisi C DPRD Jatim melalui Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Kamis (16/10/2025).

Menurut Lilik, perubahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan BUMD di Jawa Timur memiliki tata kelola yang sehat, efisien, dan mampu memberi dampak ekonomi yang terukur bagi daerah.

“Kami ingin tata kelola BUMD semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah penyertaan modal dari daerah harus memiliki arah dan analisis yang jelas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Tangkap Kakek 72 Tahun dalam Kasus Perjudian Togel, Bandar Masih Diburu

Perkuat Pengawasan dan Transparansi

Salah satu pokok penting dalam revisi Perda ini adalah perubahan Pasal 8 tentang permodalan, yang kini diatur lebih rinci untuk memastikan kejelasan sumber, tujuan, dan mekanisme pelaksanaan penyertaan modal daerah.

Dalam aturan baru ini, setiap keputusan penyertaan modal diwajibkan untuk dilaporkan kepada DPRD, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan daerah.

Lilik menjelaskan, penyertaan modal tidak selalu dalam bentuk uang, melainkan juga bisa berupa barang milik daerah yang telah dinilai secara sah berdasarkan nilai riil. Mekanisme ini, katanya, memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset publik agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.

“Langkah ini sangat penting agar dana publik benar-benar dikelola secara transparan dan adil. DPRD berkepentingan memastikan setiap aset daerah digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya sebagai angka di neraca keuangan,” jelasnya.

Aturan Baru Soal Laba, Insentif, dan Dana Cadangan

Revisi Perda juga memperbarui Pasal 22 yang mengatur penggunaan laba bersih BUMD. Jika sebelumnya pembagian dividen diatur minimal 55 persen tanpa rincian lanjutan, kini mekanismenya lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Baca Juga:  BKKBN Dorong Pemerintah Daerah Fokus pada GDPK

Laba BUMD nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk pembagian dividen dan pembentukan cadangan, tetapi juga untuk tantiem bagi direksi dan pengawas, bonus pegawai, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Kebijakan ini diharapkan menjadi insentif bagi kinerja manajemen dan pegawai BUMD, sekaligus memperluas manfaat sosial perusahaan bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, setiap BUMD diwajibkan membentuk dana cadangan minimal 20 persen dari modal Perumda atau modal disetor pada Perseroda. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian hingga target cadangan tercapai. Setelah terpenuhi, pembagian dividen wajib ditetapkan minimal 55 persen dari laba bersih.

Dorong BUMD Jadi Pilar Ekonomi Daerah

DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa reformasi ini bukan hanya soal peraturan teknis, melainkan bagian dari strategi besar membangun ekonomi daerah berbasis kemandirian dan daya saing.

Lilik menilai, BUMD harus mampu bertransformasi dari sekadar penerima penyertaan modal menjadi entitas bisnis produktif yang berkontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kos di Sidoarjo, Pria Asal Tulungagung Diringkus dengan 16 Paket Sabu

“BUMD harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat daya saing daerah, membuka lapangan kerja, dan menumbuhkan ekonomi masyarakat. Itu esensi dari reformasi ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Jatim akan terus mengawal implementasi perubahan ini bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memastikan prinsip good corporate governance (GCG) benar-benar diterapkan di seluruh lini BUMD mulai dari manajemen puncak hingga pelaporan keuangan dan audit internal.

Optimisme Menuju Tata Kelola BUMD yang Modern

Dengan reformasi tata kelola, penguatan transparansi, dan orientasi kinerja yang jelas, DPRD Jawa Timur optimistis bahwa BUMD akan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di tingkat daerah.

Kinerja BUMD yang sehat dan produktif diharapkan mampu mendorong pendapatan asli daerah (PAD), memperluas kesempatan kerja, dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat Jawa Timur.

“Kami yakin, jika BUMD dikelola dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, maka mereka tidak hanya menjaga aset daerah, tetapi juga menjadi pilar kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lilik Hendarwati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!