Dua Anak Asal Salatiga Terlibat Pencurian Cabai Siap Panen, Sepakat Diselesaikan Secara Musyawarah

Laporan: Wahyu Widodo

KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian cabai oleh dua anak asal Kota Salatiga di kebun warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, berhasil diamankan jajaran Polsek Getasan. Kedua pelaku berinisial MF (17) dan MA (16) diamankan pada Kamis malam, 15 Mei 2025, saat mereka kedapatan mencuri cabai di kebun milik Jurianto (69), warga Desa Tajuk.

Kapolsek Getasan AKP Agus Pardiono M. SH. MH., didampingi Kanit Reskrim Ipda Agnes Eko SH. MH., dalam keterangan pers pada Jumat (16/5/25), menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pemilik kebun, Pak Jurianto, melakukan pengecekan rutin karena tanaman cabainya sedang masa panen. Saat menyenter area kebun, beliau mendapati dua orang tak dikenal dan spontan mengejar sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Dramatis di Injury Time: PSSI Layangkan Protes Wasit Ahmed Al Kaf Usai Laga Kontroversial Bahrain vs Indonesia

Mendapat laporan dari warga, aparat Polsek Getasan segera turun ke lokasi. Dengan bantuan warga, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke balai desa setempat. Mengingat situasi yang mulai ramai dan berpotensi memanas, pihak kepolisian kemudian membawa kedua anak tersebut ke Polsek Getasan guna menghindari tindakan main hakim sendiri.

Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku mencuri karena himpitan ekonomi. Ia telah lama tidak diasuh oleh kedua orang tuanya dan dibesarkan oleh sang nenek. Sementara itu, MA diketahui masih tercatat sebagai siswa aktif di salah satu sekolah menengah di Salatiga.

Baca Juga:  Motor Listrik United Motor Jatim Pukau Surabaya: Teknologi Modern dan Desain Futuristik

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polsek Getasan memfasilitasi mediasi yang digelar pada Jumat pagi. Mediasi dihadiri oleh korban Jurianto beserta keluarganya, pihak keluarga kedua anak, perangkat desa, dusun, serta guru dari MA.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., yang membenarkan kejadian ini, menyatakan bahwa mediasi berjalan secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai.

“Alhamdulillah, para pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara musyawarah. Pemilik kebun memaafkan kedua anak tersebut dan mereka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini langkah yang baik agar anak-anak ini mendapat pembinaan dan tidak kembali melakukan kesalahan,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  PMI Jatim Gelar Pelatihan KSR Dasar: Mencetak Relawan Tangguh untuk Masa Depan Kemanusiaan

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat Kecamatan Getasan dalam menjaga keamanan lingkungan. Kapolres menekankan pentingnya sinergi antara warga, perangkat desa, guru, dan aparat keamanan.

“Kolaborasi antara masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sangat penting untuk menciptakan situasi yang kondusif. Kami juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor jika terjadi gangguan Kamtibmas. Polres Semarang siap melayani dan menjaga kenyamanan warga,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa pendekatan humanis dan kolaboratif antara masyarakat dan aparat mampu menciptakan keadilan restoratif, terutama dalam menangani pelanggaran ringan yang melibatkan anak-anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini