Dua Pemuda Kenjeran Gelapkan Motor untuk Pesta Miras, Sabu, dan Judi Online: Polisi Ungkap Modus Pinjam Kendaraan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Kedua pelaku, DR (19) dan ME (22), ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang merasa motornya dilarikan oleh pelaku.

Kasus ini berawal ketika DR meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput kekasihnya. Namun, setelah motor dipinjamkan, DR justru menghilang dan tak dapat dihubungi. Merasa ada kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Baca Juga:  Sinergi Luar Biasa Tanpa Batas! Ditjenpas dan TNI Satukan Barisan Jaga Lapas-Rutan NTT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada 23 November 2025 korban bersama tim Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menemukan DR dan ME di sebuah rumah di wilayah Surabaya. Tanpa melakukan perlawanan, kedua pelaku langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban sudah dijual ke seseorang yang belum diketahui identitasnya di kawasan Sidoyoso.

Baca Juga:  ICONNET Virtual Academy: Jurus PLN Icon Plus Bangun Mental Juara Sales

“Motor tersebut dijual oleh DR dan ME seharga Rp4,5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta minuman keras, membeli sabu, dan berjudi online,” ujarnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ME merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023. Dalam kasus kali ini, ME hanya mendapat bagian sekitar Rp200 ribu dari hasil penjualan motor, yang langsung dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Kesiapsiagaan Bencana, Wapres Gibran Apresiasi Peran Baznas di Apel Nasional Semarang

Hingga kini, Polsek Kenjeran masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah barang curian yang turut terlibat.

“Penyelidikan terus kami dalami. Polsek Kenjeran berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tegas Iptu Suroto.

Kedua pelaku kini mendekam ditahan di Mapolsek Kenjeran. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!