Dua Pengedar Barang Haram Ditangkap, Polres Pasuruan Kota Sita Sabu Hampir 50 Gram

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grati pada Kamis (22/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 45,76 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga:  *Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Kroya*

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar AKP Ronny, Sabtu (24/1/2026).

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial J (43) dan M (51). Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka J, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam. Sedangkan dari tersangka M diamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I dengan harga Rp650.000 di wilayah Grati.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Ronny menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah serius Polres Pasuruan Kota dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan pemasok.

Baca Juga:  Tujuh Bulan Menghilang, Motor Digelapkan Teman Akhirnya Kembali Berkat Ketelitian Polisi

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota dan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga masa depan generasi muda.

“Ini demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap AKBP Titus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!