Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Binangun, Ratusan Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok Utama

Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menindak peredaran obat keras tanpa izin yang mulai meresahkan warga di Kecamatan Binangun. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026), polisi menangkap dua pengedar di Desa Pagubugan dalam rentang waktu kurang dari satu jam dan menyita ratusan butir obat keras berikut uang tunai jutaan rupiah.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial T (28). Petugas menemukan ratusan butir obat keras yang masuk kategori daftar G tanpa izin edar, uang tunai Rp775.000, satu unit ponsel, dan sejumlah barang bukti lain yang seluruhnya diakui milik T. Dalam pemeriksaan awal, T mengaku obat tersebut didapat dari pemasok berinisial R dan S, kemudian diedarkan kembali demi memperoleh keuntungan.

Baca Juga:  Berseragam Anti Huru-Hara, Kapolres Tanjung Perak Pimpin Latihan Dalmas dari Garis Depan

Tidak lama berselang, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda dalam desa yang sama. Seorang pria lain berinisial S (25) ditangkap di rumahnya dan kembali ditemukan ratusan butir obat keras tanpa izin, uang tunai Rp2.770.000, satu ponsel, serta barang bukti lain terkait aktivitas transaksi. S mengakui telah dua kali membeli obat keras tersebut dari seseorang yang kini tengah dalam pengejaran polisi.

Baca Juga:  Indonesia Emas atau Indonesia Cemas? PB HMI Soroti Defisit Keadilan Anak Muda

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.

“Kami amankan pelaku dan barang bukti untuk menekan peredaran obat keras yang mengancam kesehatan masyarakat. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk memburu pemasok utamanya,” tegasnya, Selasa (27/1/2026).

Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Polresta Cilacap dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal berupa 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Tim Kodiklatad Laksanakan Waslakgiat Permildas di Korem 073/Makutarama

Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cilacap menjadi perhatian serius aparat, mengingat konsumen terbesar obat berbahan kimia kuat tersebut seringkali berasal dari kalangan remaja dan pelajar. Polisi menyatakan bahwa jalur pasokan kini menjadi fokus pengembangan untuk memutus mata rantai distribusi hingga tingkat pemasok utama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!