Dua Pengedar Sabu di Mojokerto Dibekuk Polisi, Barang Bukti Senilai Rp126 Juta Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sabu saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah gudang rumah di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam operasi yang digelar pada pagi buta itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan yakni IF (31) dan RKH (39). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp126 juta,” ungkap AKP Eriek, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Mojokerto dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk narkoba.
AKP Eriek menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial C yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh mata rantai peredaran sabu tersebut dapat terungkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Eriek. (*)



Tinggalkan Balasan