Dua Remaja di Kudus Nekat Pesan Celurit Demi Konten di Medsos, Polisi Berikan Pembinaan 

Laporan: Tambah Santosa

KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat dua remaja di Kabupaten Kudus berakhir di kantor polisi. Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus mengamankan satu paket berisi senjata tajam berupa parang panjang dan celurit yang dipesan secara daring untuk keperluan konten media sosial.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (26/1/2026) di sebuah jasa ekspedisi di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati. Kejadian bermula ketika seorang karyawan ekspedisi merasa curiga dengan salah satu paket tujuan Kecamatan Jati yang memiliki bobot dan bentuk tak biasa.

Baca Juga:  Satpol PP Jatim Sidak Perizinan Dua Tempat Club Hiburan Malam di Surabaya, Tidak Bisa Melengkapi Perizinan Terancam Ditindak 

Kecurigaan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Jati dengan pengumpulan bahan keterangan di lokasi. Hasil pemeriksaan paket mendapati dua bilah parang panjang dengan ukuran sekitar 145 sentimeter serta satu bilah celurit berukuran sekitar 30 sentimeter.

Petugas kemudian melakukan klarifikasi kepada dua remaja yang diketahui sebagai pemesan sekaligus penerima paket tersebut. Mereka mengaku memesan senjata tajam itu secara daring sebagai properti untuk pembuatan konten kreatif di media sosial.

Baca Juga:  RSUD dr. Iskak Tingkatkan Kesadaran Bahaya HIV/AIDS di Hari AIDS Sedunia

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo membenarkan temuan tersebut.

“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait,” jelas AKP Hadi, Selasa (27/1/2026).

Sebagai bagian dari proses pembinaan, kedua remaja tersebut juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Polsek Perdagangan Sita Mesin Tembak Ikan, Diduga Digunakan untuk Perjudian di Rumah Kontrakan

AKP Hadi menambahkan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan namun turut mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar generasi muda tidak terjerumus dalam perilaku berisiko, termasuk memanfaatkan media sosial dengan cara yang salah.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial, agar tidak salah arah dan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!