Dua Remaja di Kudus Nekat Pesan Celurit Demi Konten di Medsos, Polisi Berikan Pembinaan
Laporan: Tambah Santosa
KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat dua remaja di Kabupaten Kudus berakhir di kantor polisi. Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus mengamankan satu paket berisi senjata tajam berupa parang panjang dan celurit yang dipesan secara daring untuk keperluan konten media sosial.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (26/1/2026) di sebuah jasa ekspedisi di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati. Kejadian bermula ketika seorang karyawan ekspedisi merasa curiga dengan salah satu paket tujuan Kecamatan Jati yang memiliki bobot dan bentuk tak biasa.
Kecurigaan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Jati dengan pengumpulan bahan keterangan di lokasi. Hasil pemeriksaan paket mendapati dua bilah parang panjang dengan ukuran sekitar 145 sentimeter serta satu bilah celurit berukuran sekitar 30 sentimeter.
Petugas kemudian melakukan klarifikasi kepada dua remaja yang diketahui sebagai pemesan sekaligus penerima paket tersebut. Mereka mengaku memesan senjata tajam itu secara daring sebagai properti untuk pembuatan konten kreatif di media sosial.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo membenarkan temuan tersebut.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait,” jelas AKP Hadi, Selasa (27/1/2026).
Sebagai bagian dari proses pembinaan, kedua remaja tersebut juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Hadi menambahkan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan namun turut mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar generasi muda tidak terjerumus dalam perilaku berisiko, termasuk memanfaatkan media sosial dengan cara yang salah.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial, agar tidak salah arah dan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan