Dua WNA Diciduk, BNN Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika Lewat Vape
Laporan: Yuanta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional dengan modus laboratorium rahasia (clandestine laboratory) yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Pengungkapan berlangsung pada Jumat (16/1/26).
Operasi gabungan ini dilakukan setelah penyelidikan intelijen dan pengembangan informasi dari masyarakat mengenai peredaran cairan narkotika melalui rokok elektrik. Target operasi berada di salah satu unit Apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.
Kronologi Pengungkapan
Informasi awal mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah DKI Jakarta sebagai lokasi produksi. Tim Gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar) berkolaborasi dengan Bea dan Cukai melakukan tracing dan surveillance sejak Kamis (15/1/26).
Sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju lokasi apartemen. Dari penelusuran lanjutan, ditemukan bahwa cartridge tersebut akan digunakan sebagai wadah untuk cairan mengandung etomidate.
Pada pukul 16.20 WIB, dua warga negara asing berinisial TK dan MK berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat sebagai peracik cairan vape mengandung narkotika yang akan diperdagangkan.
Modus dan Peran Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk datang ke Indonesia dan meracik cairan etomidate ke dalam cartridge vape. TK juga mendapat uang operasional sebesar Rp 6.390.000 untuk mendukung aktivitas tersebut.
Di unit apartemen, MK bertugas membantu proses pencampuran cairan narkotika ke dalam cartridge. Proses dilakukan secara tertutup sehingga menyerupai laboratorium ilegal (clandestine lab).
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan, Tim Gabungan menemukan beberapa barang bukti penting, antara lain:
Barang bukti narkotika:
1 botol kaca ukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 ml cairan bening diduga etomidate, disimpan di bawah wastafel.
Barang bukti non-narkotika:
3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, 1 botol tetes plastik warna hitam, 1 corong plastik, Uang tunai operasional milik TK sebanyak Rp 6.390.000 dan 371 RM, Uang tunai milik MK sebanyak Rp 3.542.000, 1 koper tas, 3 unit handphone, 2 tiket penerbangan, 1 lembar bukti sewa unit apartemen dari aplikasi pemesanan online.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Kedua WNA terancam hukuman berat dan dijerat dengan berbagai pasal, yaitu:
Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Serta pasal-pasal subsider lain sesuai KUHP terbaru
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sinergi Lintas Sektor & Imbauan BNN
BNN menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap inovasi modus peredaran narkotika, khususnya yang menyasar segmen pengguna vape.
BNN juga menyampaikan imbauan agar masyarakat aktif melapor apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkotika melalui layanan resmi call center BNN 184 maupun aparat penegak hukum terdekat untuk memperkuat langkah preventif dan represif. (*)




Tinggalkan Balasan