Dukungan Penjabat Gubernur Jatim untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Langkah Menuju Kesehatan Masyarakat yang Lebih Baik

 

 

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono bersama wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar saat sidang paripurna soal pendapat Gubernur terkait raperda KTR di Jatim. (Istimewa)

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM –  Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara tegas mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi oleh DPRD Jatim. Menurutnya, Raperda ini penting untuk memenuhi kebutuhan regulasi terkait KTR di Provinsi Jatim, seiring dengan amanat Undang-undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan produk tembakau bagi kesehatan. Kamis 30/05/2024.

Baca Juga:  Pagelaran Wayang Kulit di Mapolsek Nogosari Dimeriahkan Oleh Dalang Cilik, Dalam Rangka Ngabuburit

Adhy menyampaikan pendapatnya di Gedung DPRD Jatim Surabaya, di mana ia menekankan bahwa pembentukan Perda tentang KTR adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Hal ini dikarenakan data BPS dan survei terkini menunjukkan peningkatan jumlah perokok, terutama di kalangan usia muda.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu hadir untuk memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka kawasan tanpa rokok, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Perubahan Arah Angin dan Kendala Teknis Heli, Hambat Upaya Pemadaman Kebakaran Gunung Ciremai

Selain mendukung Raperda ini, Adhy juga memberikan masukan terkait penyempurnaan Raperda KTR agar muatan materinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Dia menekankan perlunya tambahan kewajiban bagi penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, serta pengurangan denda uang untuk memperkuat penegakan aturan.

Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dilakukan di lapangan, mengingat berlakunya Undang-undang hukum pidana baru pada tahun 2026 mendatang yang menekankan prinsip pemulihan pada keadaan semula.

Baca Juga:  Sukses! Selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024: Satlantas Polres Salatiga Tindak 1.124 Pelanggar

Dengan harapan agar Raperda KTR ini dapat memenuhi harapan masyarakat dan bisa diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat ini, Adhy berpesan agar pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya agar tugas dan pengabdian dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!